IDTODAY NEWS – Permadi Arya atau Abu Janda kembali berurusan dengan kepolisian. Teranyar, ia dilaporkan terkait dugaan rasisme terhadap mantan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai dan terkait cuitan “Islam arogan”.

Berikut fakta-fakta mengenai kasus dugaan rasisme Abu Janda, yang dirangkum Okezone pada Minggu (31/1/2021).

  1. Dilaporkan KNPI

Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda ke Bareskrim Polri, terkait kasus dugaan sara terhadap mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.

Laporan tersebut telah diterima Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/30/I/2021/Bareskrim ter tanggal 28 Januari 2021.

Ketua Bidang Hukum DPP KNPI, Medya Risca menuturkan, laporan tersebut berkaitan dengan cuitan Permadi Arya yang berbau SARA di akun Twitternya @permadiaktivis.

Adapun cuitan Permadi atau yang biasa dikenal Abu Janda yang dimaksud Medya adalah menyebut kata evolusi kepada Natalius Pigai. Menurutnya, hal itu menyinggung dan telah menyebarkan ujaran kebencian berbau SARA.

Baca Juga  Presiden PKS Ahmad Syaikhu: NU Layak Jadi Guru bagi Kita Semua

“Dalam twittnya tanggal 2 Januari 2021 yang menyebut kau @NataliusPigai2 apa kapasitas kau, sudah selesai evolusi kau,” ujarnya membacakan cuitan Abu Janda tersebut.

  1. Polri Tindaklanjuti Laporan Abu Janda

Polri menyatakan menindaklanjuti laporan polisi terhadap Abu Janda, terkait kasus dugaan rasisme terhadap eks Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.

DPP KNP) melaporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri, dengan nomor laporan LP/30/I/2021/Bareskrim ter tanggal 28 Januari 2021.

“Laporan tersebut ya. Yang jelas seluruh laporan masyarakat pasti diterima, pasti dilayani polri untuk ditindaklanjuti,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono, Jakarta.

Menurut Rusdi, untuk saat ini, tindaklanjut kepolisian terkait laporan tersebut adalah mempelajari soal unsur dugaan pidana terkait hal tersebut.

Baca Juga  Ruhut Sitompul Bilang Kaca Saja Takut Lihat Gantengnya Natalius Pigai

“Kami pelajari dulu, saat ini penyidik masih mempelajari LP yang kemarin dibuat oleh pelapor, sementara. Nanti perkembangannya pasti akan disampaikan,” ujar Rusdi.

  1. Banser Hormati Proses Hukum

Banser menghormati proses hukum kasus dugaan pencemaran nama baik bernuansa SARA yang diduga dilakukan Abu Janda. Banser berharap kasus yang kini tengah berjalan tersebut bisa cepat selesai dan menghasilkan keputusan seadil-adilnya.

Wakil Kepala Satuan Koordinasi Nasional (Wakasatkornas) Banser Hasan Basri Sagala mengatakan, semua pihak harus menghormati aparat kepolisian. Banser menilai laporan Haris Pertama yang mengatasnamakan KNPI ke Bareskrim Mabes Polri adalah bagian hak warga negara yang dilindungi undang-undang.

“Untuk itu, Satkornas Banser menghormati langkah tersebut sebagai bagian upaya penegakan hukum yang seadil-adilnya bagi seluruh warga negara Indonesia,” ujar Hasan, Sabtu (30/1/2021).

  1. Bantah Rasisme
Baca Juga  Dituding Dendam Karena FPI Dibubarkan, Ketum KNPI: Abu Janda Emang Tukang Bacot

Abu Janda menuding pelapornya dendam, karena FPI dibubarkan pemerintah Jokowi. Abu Janda mengatakan, sang pelapor juga mau balas dendam karena eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab dipenjara.

“Ini mah dendam politik. Pelapornya @harisknpi pembela FPI. Sakit hati FPI dibubarin, mau balas dendam Rizieq dipenjara ingin mata dibalas mata. Saya yakin polisi @CCICPolri bisa menilai tidak bisa diperalat jadi ajang balas dendam politik,” kata Abu janda dalam akun Twitternya, @permadiaktivis1.

Selain itu, Abu Janda membantah bila kata evolusi dalam cuitan di akun Twitter resminya tersebut artinya binatang seperti teori Darwin. Tafsiran tersebut dinilainya hanya dibuat oleh pihak tertentu.

Baca Juga: Apresiasi Kunjungan ke PBNU dan Muhammadiyah, PKS: Kapolri Paham Sosiologis Masyarakat

Sumber: okezone.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan