6 Laskar jadi Tersangka, Said Didu: Jika Dihukum Mati, Bagaimana cara Mematikan Mayat?

Rekonstruksi penembakan enam laskar FPI di rest area Tol Jakarta-Cikampek KM50. (Foto: Ega/PojokKarawang.com)

IDTODAY NEWS – Eks Sekretaris BUMN Said Didu heran dengan langkah polisi yang menetapkan enam laskar FPI yang tewas Tol Jakarta-Cikampek Km 50 sebagai tersangka.

Said pun melontarkan sindiran melalui akun Twitter pribadinya, @msaid_didu, Kamis (4/3/2021).

“Mohon ahli hukum sudah memikirkan bagaimana membuat BAP, menahan, mengadili, menghukum dan bentuk hukuman kepada mayat yang dijadikan tersangka,” cuitnya.

Said juga mempertanyakan, bagaimana jadinya seandainya keenamnya nantinya dinyatakan bersalah oleh majelis hakim.

“Seandainya bisa diadili dan dinyatakan ‘bersalah’ bagaimana dan di mana penjaranya?”

“Kalau hukuman mati bagaimana menghukum mati mayat?” sindirnya lagi.

Dalam kicauan selanjutnya, Said Didu juga mempertanyakan bagaimana cara memeriksa orang yang sudah meninggal sebagai tersangka.

Baca Juga  Misteri Penembakan 6 Laskar, Fadli Zon: Polisi Tidak Menerapkan Asas Praduga Tak Bersalah, Ini Sama Aja Penghinaan Hukum!

“Bagaimana mereka dihadirkan di persidangnya?” tanya Said.

Ia juga tak bisa membayangkan bagaimana memenjarakan mayat atau menghukum mati orang yang sudah meninggal.

“Jika dinyatakan bersalah, dengan hukuman penjara, mayat-mayat ini akan dipenjarakan di mana?” heran dia.

Baca Juga: Gawat, Anggota Pasukan Elite TNI Dikeroyok dan Disetrum Tentara Asing

“Jika dijatuhi hukuman mati, bagaimanan cara mematikan mayat?” tandasnya.

Sebelumnya, Ketua tim advokasi laskar FPI, Hariadi Nasution menilai penetapan tersangka kepada 6 laskar FPI dinilai sangat aneh.

Pasalnya, selain 6 laskar FPI sebagai korban, mereka juga sudah meninggal dunia sehingga tak bisa lagi dijerat pidana.

“Pasal 77 KUHP. Kewenangan menuntut pidana hapus, jika tertuduh meninggal dunia,” kata Hariadi saat dihubungi PojokSatu.id, Kamis (4/3/2021).

Secara kaca mata hukum, kata Hariadi, sikap kepolisian itu dinilai telah menempatkan dirnya di atas Undang-Undang.

“Artinya, pernyataan polisi itu menempatkan dirinya di atas UU atau lebih tinggi dari UU, atau tidak diatur UU alias kekuasaan polisi tidak mengikuti aturan UU,” tuturnya.

Untuk diketahui, Bareskrim Polri menetapkan 6 anggota laskar FPI yang tewas dalam baku tembak dengan polisi di Tol Jakarta–Cikampek sebagai tersangka.

Mereka dianggap telah melakukan penyerangan kepada aparat saat hendak ditangkap.

“Sudah ditetapkan tersangka,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian saat dihubungi, Kamis (4/3).

Baca Juga  Sindir Ngabalin, Said Didu: Apa Akan Dibuat Taman Makam Penjilat ?

Andi menuturkan, saat ini berkar perkara keenam tersangka tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Berkas tersebut akan diteliti serta diuji terkait penetapan tersangka itu.

“Kan itu juga harus diuji, makannya kami ada kirim ke jaksa biar jaksa teliti,” jelasnya.

Keenam orang tersebut dikenakan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang lain.

Pasal itu dikenakan, karena mereka melawan, bahkan melepaskan tembakan kepada anggota Polri, saat hendak ditangkap.

Baca Juga: 6 Laskar Dijadikan Tersangka, Haris Azhar: Daripada Periksa Mayat, Mending Propam Periksa Polisi yang Nembak

Sumber: pojoksatu.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan