6 Laskar Sudah Meninggal Jadi Tersangka, DPR Bingung sama Polisi

Anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto mengatakan, kepolisian dan penyidik harus tetap objectif, terukur, proper dan proporsional dalam menetapkan status tersangka terhadap orang atau subyek hukum yang sudah meninggal dunia. (Foto: JawaPos.com)

IDTODAY NEWS – Bareskrim Polri menetapkan enam anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas dalam baku tembak dengan polisi di Tol Jakarta-Cikampek sebagai tersangka.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto mengatakan, kepolisian dan penyidik harus tetap objectif, terukur, proper dan proporsional dalam menetapkan status tersangka terhadap orang atau subyek hukum yang sudah meninggal dunia.

“Apakah orang yang sudah meninggal dunia layak dan bisa ditetapkan sebagai Tersangka? Apakah orang yang sudah meninggal bisa dilakukan penuntutan dan proses hukum selanjutnya?,” ujar Didik kepada wartawan, Kamis (4/3).

Didik juga mengatakan, mengacu kepada Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyebutkan penuntututan dihapus ketika terduga dinyatakan meninggal dunia.

“Jika orang yang dituduh telah melakukan peristiwa pidana itu meninggal dunia, maka tuntutan atas peristiwa itu habis begitu saja, artinya tidak dapat diwariskan kepada ahli warisnya,” katanya.

Baca Juga: Akui Nyaman Berhijab, Ini 6 Potret Terbaru Evelyn Nada Anjani

Sama halnya untuk menentukan penyandangan status manusia yang sudah meninggal berstatus sebagai subjek hukum ataupun objek hukum baik dalam hukum pidana maupun hukum perdata. Dalam hukum pidana sendiri, manusia yang sudah meninggal bukan lagi merupakan subjek hukum, tapi ada kemungkinan bahwa mayat atau jenazah menjadi objek hukum.

Penyidikan dan penuntutan merupakan bagian yang tidak terpisah satu sama lain, maka apabila tersangka meninggal dunia pada saat proses penyidikan, maka kelanjutan proses pidana selanjutnya juga akan gugur.

Baca Juga  Prabowo Lantik Suryo Prabowo Jadi Ketua Pelaksana Komite Industri Pertahanan

“Apalagi pada saat penyidikan enam anggota FPI yang ditetapkan Tersangka ini sudah meninggal dunia. Rasanya sudah tidak relefan dan tidak ada dasar hukumnya menetapkan enam anggota FPI yang meninggal dunia ini menjadi tersangka,” ungkapnya.

Menurut Didik, mungkin akan bijak, apabila dalam penegakan hukum terkait dengan enam anggota Laskar FPI yang meninggal dunia ini Polri mensegerakan juga penegakan hukum dengan mendasarkan kepada rekomendasi Komnas HAM.

“Sehingga keadilan bisa tegak setegak-tegaknya sebagaimana diharapkan dalam konteks transformasi Polri yang presisi,” tuturnya.

Sebelumnya, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian menetapkan 6 anggota Laskar FPI yang tewas dalam baku tembak dengan polisi di Tol Jakarta-Cikampek sebagai tersangka. Mereka dianggap telah melakukan penyerangan kepada aparat saat hendak ditangkap.

Baca Juga  Disebut Cuma Jago Adu Bacot, DPR Ditantang Aksi Mosi Tak Percaya soal Covid ke Jokowi

Andi menuturkan, saat ini berkas perkara keenam tersangka tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Berkas tersebut akan diteliti serta diuji terkait penetapan tersangka itu. ’

Keenam orang tersebut dikenakan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang lain. Pasal itu dikenakan, karena mereka melawan, bahkan melepaskan tembakan kepada anggota Polri, saat hendak ditangkap.

Sebelumnya, dalam peristiwa ini polisi menembak mati enam orang yang diduga merupakan laskar khusus simpatisan Rizieq Shihab. Penindakan tegas itu dilakukan lantaran diduga adanya penyerangan terhadap anggota Polri di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 pada Senin (7/12) pukul 00.30 WIB.

Baca Juga: Konvensi Capres Partai NasDem Bidik Anies, Sandi

Sumber: jawapos.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan