IDTODAY NEWS – 672 alumni Universitas Indonesia (UI) mendesak Ari Kuncoro mundur sebagai Rektor UI.

Ari Kuncoro dinilai sudah mencoreng nama baik kampus kuning itu.

Mereka menyatakan, meski Ari Kuncoro sudah mundur sebagai Wakil Komisaris Utama (Wakomut) Bank BRI, ia tetap melangar aturan sejak awal proses pendaftaran Rektor UI.

Bahwa saat itu, Ari Kuncoro sudah mengetahui bahwa dirinya tidak bisa merangkap jabatan.

Demikian bunyi keterangan tertulis yang diterima wartawan di Jakarta, Jumat (20/7/2021).

“Prof. Ari Kuncoro mengetahui bahwa di dalam Statuta UI, merangkap jabatan adalah dilarang dilakukan Rektor UI,” tulisnya.

“Karena itu keikutsertaan Prof Ari Kuncoro saat itu sedang menjabat Komisaris Utama BNI dalam proses pencalonan diri pada pemilihan rektor periode 2019-2024 telah cacat sejak awal,” lanjutnya.

Baca Juga  Yaqut Cholil Jadi Menteri Agama, Ini Harapan PBNU

Alumni UI yang mendesak Ari Kuncoro mundur itu antara lain Prof. Dr Lukman Hakim (Ketua Dewan Mahasiswa 1978), Chandra Motik (mantan Ketua Iluni Fakultas Hukum), dan Dipo Alam (Ketua DMUI 1975).

Kemudian, Laly Tubagus Haryono (mantan Ketua Iluni FMIPA), Moh Peter Sumaryoto (Ketua DM 1981).

Edy Kuscahyanto (Ketua Majelis Permusyawaratan Mahasiswa 1982), Bachsyaini Husein (Ketua BPM FE 1972), hingga Waketum Partai Gerindra Fadli Zon.

Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengubah isi Peraturan Pemerintah (PP) tentang Statuta Universitas Indonesia (UI).

Baca Juga  Jokowi Minta Dikritik, Rocky Gerung: Paradoks, Permainan Dua Muka

Beleid teranyar, yakni PP nomor 75 tahun 2021 ini menggantikan PP nomor 68 tahun 2013.

Salah satu poin penting yang direvisi adalah aturan mengenai boleh-tidaknya seorang rektor dan wakil rektor rangkap jabatan.

Dalam salinan PP 75 tahun 2021 yang diteken Jokowi pada 2 Juli 2021, Pasal 39 huruf c menyatakan:

Bahwa seorang rektor dan wakil rektor, sekretaris universitas, dan kepala badan dilarang rangkap sebagai direksi pada BUMN atau BUMD atau swasta.

Poin ini jelas berbeda dengan aturan pada PP 68 tahun 2013 yang tegas menyatakan rektor dan wakil rektor dilarang rangkap jabatan sebagai pejabat pada BUMN atau BUMD atau swasta.

Baca Juga  Susul Edhy Prabowo, KPK Tetapkan Mensos Juliari Batubara Tersangka

Dengan demikian, rangkap jabatan sebagai rektor dan komisaris BUMN kini diperbolehkan karena yang dilarang hanya sebagai direksi saja.

Aturan baru yang diterbitkan Jokowi ini sekaligus melanggengkan posisi Ari Kuncoro yang rangkap jabatan antara rektor UI dan wakil komisaris BRI.

Selain itu, huruf e Pasal 35 PP 68 tahun 2013 yang menyatakan bahwa rektor dan wakil rektor dilarang rangkap jabatan sebagai pejabat pada jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI, juga dihapus dalam aturan baru.

Hingga saat ini belum ada penjelasan resmi mengenai pihak istana mengenai beleid baru yang merevisi aturan rangkap jabatan rektor UI ini.

Sumber: pojoksatu.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan