75 Pegawai KPK yang Gagal TWK Jadi ASN, Jokowi Bisa Dimakzulkan

SIKAP PEGAWAI: Novel Baswedan (depan kanan) mewakili 75 pegawai KPK melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota dewas Indriyanto Seno Adji. (MUHAMAD ALI/JAWA POS)

IDTODAY NEWS – Pernyataan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko terkait dengan tidak membawa Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke dalam polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) dinilai tepat. Sebab, hal itu akan menambah panjang masalah tersebut.

Kontroversi yang tengah terjadi adalah pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK), meminta agar diangkat langsung menjadi aparatur sipil negara (ASN). Alasannya seleksi dengan tahapan TWK ini mengandung banyak kekeliruan.

“KPK, Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) telah menjalankan tugas sesuai ketentuan berlaku. Sebanyak 51 dari 75 pegawai yang tidak memenuhi syarat segera berhentikan dan sisanya harus mengikuti latihan bela negara,” ujar Pakar Hukum Romli Atmasasmita kepada wartawan, Minggu (29/8).

Ia pun mengatakan, tindakan ini tidak benar, pasalnya meloloskan 75 orang yang gagal seleksi dikhawatirkan akan membuka ruang pemakzulan kepada Jokowi. Kemungkinan ini dapat terjadi apabila Jokowi mengabulkan permintaan ini.

“Meluluskan 75 pegawai yang gagal TWK sama saja dengan menyeret ke jurang impeachment (pemakzulan) karena Presiden melanggar UU (Undang-Undang) ASN, UU KPK dan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Alih Pegawai KPK menjadi ASN dan telah bertindak mengintervensi proses uji materil Peraturan Komisioner KPK yang sedang berlangsung di MA,” imbuhnya.

Menurutnya, keinginan 75 pegawai KPK yang gagal TWK diangkat langsung menjadi ASN, yang digawangi Novel Baswedan adalah bentuk inkonsistensi. Sebab, mereka sempat menolak revisi UU KPK dan alih fungsi status pegawai, namun saat ini meminta diangkat langsung menjadi ASN.

Baca Juga  Pengamat: Melalui Ganjar Pranowo, Jokowi Bisa Mengenyampingkan Trah Soekarno

“Suatu hal yang ganjil dan inkonsisten langkah Novel Baswedan dan kawan-kawan yang sejak awal menolak keras revisi UU KPK kemudian menolak keras alih pegawai KPK menjadi ASN. Kemudian memaksa dijadikan ASN dan itu semua menimbulkan dugaan kuat udang di balik batu yang tidak kita ketahui sama sekali dan memperlihatkan kepada masyarakat bahwa NB cs beranggapan KPK adalah milik mereka,” pungkasnya.

Baca Juga  Sindir Bima Arya Masuk Gorong-Gorong, Netizen: Calon Jokowi Baru!

Sebelumnya, Moeldoko menyebut KPK sudah melakukan langkah-langkah yang diinginkan Presiden dalam TWK. Para pegawai yang tidak lolos TWK sudah difasilitasi untuk ikut bela negara dan menjadi jalan terakhir persoalan ini.

Ia meminta publik berhenti menarik Presiden dalam polemik TWK KPK yang sepenuhnya telah diselesaikan BKN dan KPK. Meskipun berposisi sebagai Kepala Negara bukan berarti berkewajiban menangani secara langsung atas seluruh persoalan di negara ini.

Sumber: jawapos.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan