IDTODAY NEWS – Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba’asyir akan bebas murni dari LP Gunung Sindur pada Jumat (8/1).

Pendiri Pondok Pesantren Islam Al Mu’min, itu bebas usai menjalani hukuman selama 15 tahun. Terkait bebasnya Abu Bakar, Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan tim intelijen bakal melakukan pengawasan ketat terhadap aktivitas Abu Bakar Ba’asyir setelah bebas.

Baca Juga  Abu Bakar Ba'asyir Bebas, Ini yang Masih Akan Dilakukan BNPT

Pasalnya, pengawasan terhadap mantan narapidana yang telah bebas dari penjara merupakan salah satu tugas Polri.

“Tentunya dari jajaran intelijen terus awasi orang-orang yang pernah melakukan tindak pidana apa pun, pergerakannya akan selalu kami awasi,” kata Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (4/1).

Ramadhan pun menegaskan, pengawasan ketat tak hanya diberikan terhadap Abu Bakar, namun mantan narapidana lainnya yang pernah melakukan kejahatan yang luar biasa.

Baca Juga  Hakim Tolak Praperadilan HRS, Kasus Penghasutan Lanjut, Ini Tanggapan Mabes Polri

“Jadi, sifatnya setiap orang akan dilakukan pemantauan, bukan khusus terhadap Abu Bakar saja,” tegas Ramadhan.

Diketahui bahwa Abu Bakar Ba’asyir akan segera menghirup udara bebas pada 8 Januari 2021 mendatang.

Dia sebelumnya telah menjalani masa tahanan di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat selama 9 tahun dari vonis 15 tahun.

Baca Juga: Polemik Tanah Pesantren Habib Rizieq Megamendung, Ini Tanggapan Dosen Universitas NU

Sumber: pojoksatu.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan