IDTODAY NEWS – Pegiat media sosial Permadi Arya mengancam akan lapor balik Ketua Umum DPP KNPI, Haris Pertama, karena telah menuduhnya rasis terhadap tokoh Papua, Natalius Pigai.

“Iya lihat saja, kalau dia @harisknpi main lapor-lapor, jangan samakan saya dengan Ambroncius Nababan ya bang,” tulis Permadi Arya di twitternya, Kamis (28/1).

Permadi Arya bilang, dirinya akan buktikan, laporan siapa yang akan diproses kepolisian.

“Mau maen lapor-laporan ke polisi isu rasisme, bang @harisknpi, pace @NataliusPigai2? yuk maen kita. Kita lihat laporan siapa yang diproses,” tulis Permadi Arya.

Lebih lanjut, pria yang lebih dikenal dengan nama Abu Janda ini menilai, laporan KNPI terhadap dirinya hanya karena ada dendam politik.

“Ini mah dendam politik. Pelapornya @harisknpi pembela FPI. sakit hati FPI dibubarin, mau balas dendam Rizieq dipenjara ingin mata dibalas mata. Saya yakin polisi @CCICPolri bisa menilai tidak bisa diperalat jadi ajang balas dendam politik,” kata Permadi Arya.

Baca Juga  Abu Janda Nge-Twit soal 'Islam Arogan', PBNU: Nggak Ngerti Islam Itu

Menanggapi itu, Haris Pertama mengatakan tidak gentar untuk melawan rasis yang merusak persatuan.

“Jika memang saya harus di tangkap karena melawan orang rasis dan pemecah belah persatuan seperti ini maka saya ikhlas. Tapi saya dan seluruh rakyat Indonesia masih yakin POLRI akan menegakkan hukum yang adil dan menjaga persatuan di Indonesia,” kata Haris di twitternya @harisknpi, Kamis (28/1).

“Tegakkan Keadilan Walau Langit Runtuh !!! Jeruji Penjara akan menjadi Surga bagi orang-orang yang membela kebenaran. #TangkapAbuJanda” sambungnya.

Sebelumnya, KNPI resmi dan mempolisikan Permadi Arya atas tuduhan rasis terhadap Natalius Pigai di media sosial ke Bareskrim Polri pada Kamis (28/1).

Laporan tersebut diterima dengan nomor: LP/B/0052/I/2021/Bareskrim pada Kamis 28 Januari 2021.

“Telah diterima laporan kami secara kooperatif dari pihak polisi, sudah kami tunjukkan bukti-buktinya. Bahwa kami telah melaporkan akun Twitter @permadiaktivis1 yang diduga dimiliki Saudara Permadi alias Abu Janda,” ujar Ketua Bidang Hukum KNPI Medya Rischa Lubis di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (28/1).

Medya Rischa mengatakan, Abu Janda dilaporkan atas dugaan melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Antar Golongan (SARA), Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP.

“Yang kami laporkan adalah dugaan adanya ujaran kebencian dengan memakai SARA dalam tweet-nya tanggal 2 Januari tahun 2021 yang menyebut kau @nataliuspigai2 apa kapasitas kau, sudah selesai evolusi kau,” kata dia.

Medya Rischa menilai, kata evolusi dalam cuitan Abu Janda terhadap Natalius Pigai yang menjadi dasar pihaknya melaporkan Abu Janda ke polisi.

“Kata-kata evolusi menjadi garis bawah bagi kami untuk melaporkan akun @permariktivis1. Karena diduga telah menyebarkan ujaran kebencian. Dengan adanya kata-kata evolusi tersebut, sudah jelas maksud dan tujuannya bukan sengaja ngetweet, tapi tujuannya menghina bentuk fisik dari adik-adik kita ini yang satu wilayah dengan Natalius Pigai,” ujarnya.

Baca Juga: Oh Jadi Ini Toh Tujuan Ambroncius Nababan Rasisme ke Natilaus Pigai

Sumber: fajar.co.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan