Abu Janda-Denny Siregar Tak Pernah Diproses Hukum, PKB Usul Ajukan UU Baru untuk Tertibkan Buzzer

Wakil Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid (kiri)/dpr.go.id

IDTODAY NEWS – Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Jazilul Fawaid sependapat dengan Presiden Joko Widodo yang bakal merivisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) apabila tidak memberi keadilan. Meski demikian, ia mengatakan akan lebih baik apabila ada UU baru terkait etika informasi agar bisa menertibkan para buzzer.

“Makanya kalau menurut saya kalau ini direvisi boleh tetapi akan lebih baik jika diajukan rancangan UU baru terkait dengan etika informasi. Sehingga liarnya informasi baik melalui akun palsu, buzzer yang tidak bertanggung jawab, berita-berita palsu itu kemudian bisa ditertibkan. Tapi apakah itu menggunakan pasal pencemaran nama baik atau apa ini yang kemudian perlu, jadi menurut saya tidak cukup dengan merevisi UU ITE, perlu dipikirkan satu rancangan UU baru terkait informasi begitu,” kata Jazilul seperti dilansir detikcom, Selasa (16/2/2021).

Baca Juga  PKS Sesalkan UU ITE Dijadikan Dasar Penetapan Tersangka Aktivis KAMI

Jazilul mengatakan bahwa Pasal 27 dan Pasal 28 UU ITE merupakan hasil revisi. Oleh karenanya, ia menilai pasal tersebut tidak akan nyambung lagi apabila direvisi kembali.

“Saya kurang tau persis isinya tapi isi dari pasal itu tuh hasil revisi, sebenarnya awalnya itu tidak ada, karena memang UU ITE diarahkan pada transaksi elektronik, seiring waktu ternyata media sosial dipakai untuk ujaran kebencian, dipakai membuat fitnah, dipakai mengancam akhir direvisi dan dimasukkan pasal itu, itu pasal perubahan. Nah jika diubah lagi, maka antara awal dan ujungnya tidak konek itu,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menyoroti sejumlah buzzer yang kerap dilaporkan ke polisi namun proses hukumnya tidak pernah ditindaklanjuti. Namun ada beberapa yang cepat ditindaklanjuti dengan alasan tertentu.

“Menurut saya ada banyak contoh akhir-akhir ini, ada yang dianggap buzzer-buzzer itu kan, ada Abu Janda, ada Denny Siregar itu dilaporkan kan tapi tidak diproses karena dianggap tidak cukup mungkin gitu, tetapi ada sebagian lain yang cepat. Ini karena itu tadi menafsirkan ujaran SARA dan pencemaran nama baik, apa batas batasnya itu. Masih ada lagi lah yang lainnya,” sebutnya.

Baca Juga  Tertangkap, Mahasiswa Yang Halangi Deklarasi KAMI Ngaku Dibayar Rp100 Ribu

Baca Juga: Wamenkumham: Dua Menteri Tersangka Korupsi Layak Dituntut Hukuman Mati

Sumber: jitunews.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan