Abu Janda Penuhi Panggilan Bareskrim Terkait Kasus Rasisme Natalius Pigai

Abu Janda saat datangi Bareskrim (foto: iNews/Erfan)

IDTODAY NEWS – Permadi Arya alias Abu Janda penuhi panggilan Bareskrim Polri. Dia diperiksa terkait kasus ujaran rasisme kepada Natalius Pigai melalui akun Instagram. Dia siap mengikuti semua proses hukum yang menjerat dirinya.

Dia enggan mengatakan tidak dapat menjawab pertanyaan awal media terbih dahulu. Dia mengaku masih memusatkan semua tenaga dan fikiran dalam pemeriksaan.

“Teman-teman wartawan hari ini saya datang saya mau memusatkan seluruh fikiran saya, dan tenaga saya buat diperiksa, jadi mohon maaf aku tidak mau berkomentar apa-apa dulu kita tunggu hasilnya nanti,” katanya di Mabes Polri, Kamis (4/2/2021).

Dia mengatakan, kehadirannya memenuhi panggilan penyidik sebagai wujud patuh pada setiap proses hukum di Indonesia. Dia mengatakan akan kooperatif terhadap setiap proses yang membelit dirinya.

“Aku cuma pengen bilang bahwa aku sebagai WNI yang baik menjalani proses hukum ini, taat hukum dan mencoba untuk kooperatif. Jadi kita lihat nanti ya,” pungkasnya.

Pemeriksaan dilakukan atas dasar laporan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) pada Kamis (28/1/2021) dengan laporan bernomor: LP/B/0052/I/2021/Bareskrim pada Kamis 28 Januari 2021.

Abu Janda dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) dan/atau Pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 25 ayat (2) dan/atau Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Antar Golongan (SARA), Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP.

Baca Juga  Demokrat Sudah Beri Ruang, Jhoni Allen Malah Ingin "Jual" Partai Kepada Aktor Eksternal

Baca Juga: Demokrat Kantongi Fakta Dana yang Disiapkan untuk Gulingkan AHY

Sumber: okezone.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan