Abu Janda Tetap Harus Diproses Walaupun Kapolri Terbitkan SE

Kasus Abu Janda mesti dijelaskan dalam SE Kapolri demi menghindari spekulasi tebang pilih. (Foto: SINDOnews)

IDTODAY NEWS – Surat Edaran (SE) Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjadi panduan penanganan kasus yang berkaitan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ini merupakan respons supercepat atas pernyataan Presiden Jokowi terhadap UU tersebut.

Pengamat Hukum Pidana Suparji Ahmad mengapresiasi langkah Kapolri. Tetapi dia mengingatkan agar pelaksanaan SE itu agar tetap mengedepankan aspek keadilan, terutama tidak ada diskriminasi atau tebang pilih serta perlakuan setara.

“Surat Edaran pada dasarnya sebagai pedoman untuk melaksanakan suatu kebijakan, tetapi bukan suatu peraturan,” ujarnya saat dihubungi, Kamis (25/2/2021).

Baca Juga: Jokowi Dijadwalkan Tinjau Vaksinasi Covid-19 untuk Wartawan Hari Ini

Suparji melanjutkan, keluarnya SE itu cukup membantu para penegak hukum dalam menangani kasus-kasus ITE. Sebab, sebelum muncul wacana revisi UU ITE, ada beberapa laporan terkait UU ITE, misalnya laporan kepada aktivis media sosial, Permadi Arya alias Abu Janda yang mendapat perhatian publik.

Karena itu, SE itu juga diharapkan memberi gambaran yang jelas terhadap kasus itu, utamanya untuk menghindari spekulasi diskriminasi hukum. Dia menegaskan, laporan terhadap Abu Janda hendaknya ditindaklanjuti sesuai UU dan konsep presisi Polri.

Baca Juga  Kenapa Gatot Nurmantyo Gabung KAMI? Alasannya Bikin Semua Kagum

“Formulasi penyelesaian kerugian yang diderita pelapor diarahkan pada pemulihan harkat dan martabat secara baik dan benar. Proses hukum terhadap yang masih terlapor harus jelas. Akhirnya keadilan menjadi kata kunci dalam proses hukum,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). SE itu salah satunya mengatur soal penahanan tersangka UU ITE.

SE/2/II/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif itu diteken Jenderal Sigit pada 19 Februari 2021 dimaksudkan agar anggota Polri dalam menegakkan hukum menerapkan prinsip keadilan di masyarakat dalam hal ini mengedepankan restorative justice.

Yakni disebutkan dalam SE itu terhadap para pihak dan/atau para korban yang bersedia mengambil langkah damai diprioritaskan, tapi jika korban ingin perkaranya dilanjutkan agar tersangka UU ITE yang sudah minta maaf tak dilakukan penahanan.

Baca Juga: Usai Rumah Digeledah soal Bansos, Politikus PDIP Ihsan Yunus Dipanggil KPK

Sumber: sindonews.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan