IDTODAY NEWS – Acara Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) di Surabaya yang dihadiri Gatot Nurmantyo disetop polisi. KAMI memastikan acara tersebut sebetulnya bukan acara deklarasi.

“Itu acaranya bukan deklarasi, karena sudah pada (18/8) yang lalu,” kata Presidium KAMI, Din Syamsuddin, saat dihubungi, Senin (28/9/2020).

Din mengatakan acara tersebut merupakan silaturahmi akbar KAMI di Jawa Timur dengan tema ‘Menganitispasi Bangkitnya Komunisme Gaya Baru’. Menurutnya acara tersebut pun sudah diketahui oleh pihak kepolisian.

“Itu dibubarkan polisi dengan alasan melanggar protokol COVID. Kan sekarang setelah reformasi tidak perlu izin, semua acara termasuk demo cukup kirim pemberitahuan,” ucap Din.

Sebelumnya diberitakan, Acara KAMI Jawa Timur batal digelar di Gedung Juang 45 Surabaya. Salah satu deklarator KAMI, Gatot Nurmantyo, akhirnya diminta pidato di Graha Jabal Nur, Jambangan Surabaya.

“Saya kebetulan datang disuruh ke Jabal Nur, karena semua perwakilan ulama dan habaib berkumpul di Jabal Nur. Karena diberitahu tidak bisa ke sana (Gedung Juang 45) karena didemo, jadi habis itu dianggap sudah deklarasi saja. (saya diminta) tolong memberi sepatah dua kata,” kata Gatot di Masjid Assalam Puri Mas, Surabaya.

Baca Juga  Memanas! Sempat Digeruduk Ormas, Deklarasi KAMI Di Magelang Jateng Tetap Digelar

“Jadi kita harus ikuti apa yang dilakukan oleh aparat kepolisian. Sudah selesai semuanya. Di sini bertemu dengan tokoh-tokoh masyarakat,” kata Gatot kepada wartawan di Jalan Jambangan Kebon Agung, Surabaya.

Acara ini juga mendapat penolakan dari beberapa kelompok yang berunjuk rasa. Polisi akhirnya memediasi dan meminta acara dihentikan.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko memaparkan, pihaknya bukan tanpa alasan membubarkan acara KAMI. Itu dilakukan untuk menyelamatkan masyarakat di tengah pandemi COVID-19.

“Kelompok aliansi yang tadi berkumpul itu kita lakukan proses penghentian kegiatannya. Tergabung di dalam kelompok gugus tugas. Karena kita tahu betul situasi saat ini kan Jatim masuk bagian perhatian secara nasional untuk pandemi COVID-19. Dalam penggeloraan kegiatannya, Jatim sedang menggelorakan kegiatan sosialisasi, edukasi preventif sampai dengan operasi yustisi, dengan penindakan dan penegakan hukum terkait kerumunan,” papar Truno di Mapolda Jatim, Jalan Ahmad Yani Surabaya, Senin (28/9/2020).

Baca Juga  Jenderal (Purn) Gatot Singgung Pejabat Boneka Hingga Tumbuhnya Oligarki

Truno mengungkapkan, acara ini sebenarnya tak mendapatkan izin. Pihak KAMI baru meminta izin ke polisi dua hari sebelum acara. Padahal, untuk acara dengan cakupan nasional, perizinan harus minimal 21 hari.

Sumber: detik.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan