IDTODAY NEWS – Tidak semua pihak-pihak yang terjerat UU19/2016 sebagaimana perubahan UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) diasumsikan sebagai pihak yang menjadi korban dari penerapan UU tersebut.

Sebab, apabila pihak-pihak yang dijerat dengan UU ITE memang sudah memenuhi unsur hukum maka tidak menjadi persoalan.

Demikian disampaikan Wakil Ketua Baleg DPR RI fraksi PPP, Achmad Baidowi saat menjadi narasumber dalam dalam serial diskusi daring Polemik MNC Trijaya FM bertajuk “UU ITE Bukan Revisi Basa-basi” pada Sabtu (20/2).

“Sekali lagi ingin kami sampaikan bahwa jangan semuanya dianggap orang yang kena UU ITE itu seolah-olah dikorbankan. Kalau memang ternyata deliknya sesuai, bukti formil maupun bukti materilnya sesuai ya tidak ada salahnya,” ujar Awiek, sapaan karib Achmad Baidowi.  

“Karena memang UU itu sudah berlaku sejak tahun 2008. Dan menjadi kesadaran bersama bahwa di Indonesia itu ada UU yang mengatur tentang itu,” imbuhnya.

Atas dasar itu, Awiek menilai, terlalu berlebihan jika ada pihak-pihak yang menyebutkan bahwa masyarakat saat ini cenderung ketakutan untuk menyampaikan kritik lantaran bisa terancam UU ITE.

Baca Juga: Ragukan Sikap Jokowi, Ketua YLBHI: Jangan-jangan Rencana Revisi UU ITE Hanya Gimmick?

Baca Juga  Megawati Heran Banyak Sampah di Ciliwung, Gerindra DKI: Tanggung Jawab PUPR

“Kalau kemudian ada kekhawatiran takut mengkritik, saya kira terlalu berlebihan,” tuturnya.

Menurut Ketua DPP PPP ini, tidak sedikit masyarakat sipil yang kerap melakukan kritik kepada pemerintah namun tidak terjerat UU ITE. Sebab, mereka melakukan kritik sesuai data dan fakta dari kritikannya tersebut.

“Karena apa? banyak juga temen-temen yang mengkritik aman-aman saja, ya asalkan apa? Kritiknya by data bukan fitnah, pencemaran nama baik,” tegasnya.

“Misalnya, ‘Apa ini pemerintah Jokowi ini cuma rezim tukang utang?’ Lha, disatu sisi tukang utang itu kan bisa ditambah dengan data-data, apa data pendukungnya? Ya kalau sesuai ya itu fakta, itu namanya kritik. Tapi kalau yang disampaikan tidak sesuai, ternyata bersifat hoaks, fitnah dan adu domba, ya diproses secara hukum itu bukan sesuatu yang berlebihan,” demikian Awiek.

Baca Juga  Kata Gus Jazil, UU ITE Sekarang Seperti Aturan Gebyah Uyah

Turut hadir sebagai narasumber dalam diskusi daring tersebut yakni Ketua YLBHI Bidang Advokasi Muhammad Isnur, Staf Ahli Kemenkominfo Henri Subiakto, Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC, Pratama Persadha dan Wasekjen Demorkat Imelda Sari.

Baca Juga: Jerman Menuju Pelonggaran Pembatasan Covid-19, Menkes: Tetap Waspada, Virus Covid-19 Tidak Mudah Menyerah

Sumber: rmol.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan