Ada Pegawai Pajak Bikin Perusahaan Konsultan Pajak, KPK: Jadi Celah Korupsi Dan Gratifikasi

Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan (kanan). [Suara.com/Yaumal]

IDTODAY NEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengendus gelagat ‘nakal’ sejumlah pegawai pajak di Kementerian Keuangan. Terkini, komisi antirasuah mengungkap ada 280 perusahaan yang sahamnya dimiliki 134 pegawai pajak.

Ratusan perusahaan itu diketahui merupakan perusahaan tertutup, bukan perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengatakan, 280 perusahaan itu dimiliki 134 pegawai, namun yang tertulis hanya kepemilikan sahamnya.

“Ini perusahaan tertutup, non-listing. Semua (280) tertutup. Kalau terbuka lebih banyak dari itu, tapi itu bebas mereka mau beli saham. Ini tertutup milik sendiri, di situ terdaftar sebagai pemegang saham,” ungkap Pahala di Kantor Bappenas, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2023).

Penelusuran KPK, ditemukan dua perusahaan konsultan pajak dari 280 perusahaan.

“Yang kami cari itu yang konsultan pajak, karena itu yang berkaitan. Mungkin sudah ada dua,” kata Pahala.

Temuan ini menjadi kekhawatiran sebab berpotensi terjadi konflik kepentingan antara pegawai pajak dengan wajib pajak.

“Korupsi itu yang paling mungkin antara hubungan petugas pajak dengan wajib pajak itu, gratifikasi dan suap. Kan definisinya itu penerimaan terkait jabatan dan wewenang, makanya itu yang kita cari,” papar Pahala.

Baca Juga  Jawab 'Ancaman' Moeldoko, Din Syamsuddin: Arogansi Kekuasaan Sudah Ketinggalan Zaman!

Perusahaan konsultan pajak yang dimiliki pegawai pajak, dapat dijadikan sebagai saluran untuk menerima suap atau gratifikasi.

“Yang terjadi kalau wajib pajak ngasih langsung ke dia kan terdeteksi di rekening bank. Atau kalau ngasih tunai bisa terlihat di sana,” sebut Pahala.

“Dengan dia berbisnis, buka PT (perusahaan), apalagi konsultan pajak, ada kemungkinan mengalirkan pembayarannya ke PT, baru dari situ dia ngambil,” imbuhnya.

Pahala sebelumnya mengungkap terdapat 134 pegawai pajak memiliki saham di 280 perusahaan. Ditemukan hampir semua menggunakan nama istrinya atas kepemilikan saham.

“Jadi yang kami temukan 134 ini, untuk pegawai pajak saja. Jadi bukan Kementerian Keuangan (secara umum). Dan itu saham yang dimiliki, baik oleh yang bersangkutan maupun istri,” ungkap Pahala pada Rabu (8/3/2023) kemarin.

Baca Juga  Kronologi KPK OTT Pejabat Kemensos hingga Menteri Sosial Serahkan Diri

Pola itu sama dengan mantan pejabat pajak Rafael Alun yang menggunakan nama istrinya, Ernie Meike atas kepemilikan dua perusahaannya.

Pada perkara dugaan kejanggalan harta kekayaan Rafael Alun, KPK menemukan dia memiliki 6 perusahaan. Namun yang terdaftar di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya hanya nilai saham atau dituliskan ‘surat berharga’ senilai Rp 1,5 miliar.

Sumber: suara.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan