IDTODAY NEWS – Advokat David Tobing menggugat selebriti Raffi Ahmad ke Pengadilan Negeri Depok. Gugatan dengan nomor registrasi PN DPK-012021GV1 itu dibuat karena Raffi Ahmad dianggap melanggar protokol kesehatan.

“Sangat disayangkan seorang tokoh publik dan influencer terkemuka yang sudah diberi kepercayaan oleh negara tapi tidak menghargainya, tidak memberi contoh yang baik untuk masyarakat yang melihat gerak geriknya,” ujar David Tobing dalam keterangan tertulis, Jumat, 15 Januari 2021.

Menurut David, pelanggaran protokol kesehatan itu dilakukan Raffi hanya beberapa jam setelah menerima vaksin Covid-19 bersama Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 13 Januari lalu. Kemarin, Raffi dan beberapa pesohor diketahui
menghadiri pesta ulang tahun pengusaha Gelael Ricardo di rumah pembalap Sean Gelael tanpa mengenakan masker dan menjaga jarak.

Raffi digugat karena dianggap melakukan perbuatan melawan hukum. Ia dinilai melanggar aturan tentang protokol kesehatan seperti Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 tahun 2021, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 tahun 2020, dan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Perbuatan melawan hukum yang dilakukan Raffi Ahmad telah menimbulkan kerugian immateril. Dalam gugatannya, Tobing meminta agar majelis hakim menjatuhkan beberapa hukuman.

Pertama, Raffi tidak boleh keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua. Kedua, menyampaikan permohonan maaf dan komitmen untuk mensosialisasikan serta menerapkan protokol kesehatan dan vaksinasi kepada masyarakat di 7 stasiun televisi swasta nasional. “SCTV, RCTI, Trans TV, TV One, Metro TV, Kompas TV dan Indosiar,” kata David.

Baca Juga  Gempa M 5,2 Dirasakan Kuat Hingga 4 Detik, Warga Majene Panik Dan Kembali Ke Pengungsian

Selain itu, permintaan maaf dan sosialisasi juga harus disampaikan melaui akun media sosial pribadi Raffi Ahmad, yakni Instagram dan Facebook serta 7 koran harian nasional seperti Kompas, Tempo, Sindo, Media Indonesia, Merdeka, Republika, dan Jakarta Post. “Masing-masing berukuran setengah halaman,” kata dia.

Baca Juga: Listyo Sigit Calon Kapolri, Politisi PKS: Pastikan Tak Ada Fraksi di Kepolisian

Sumber: tempo.co

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan