Ahmad Dhani: Gerindra Tidak Pernah Dukung Pembubaran Ormas Tanpa Proses Pengadilan

Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto ketika menjenguk Ahmad Dhani di Rutan Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur, beberapa waktu lalu/RMOL

IDTODAY NEWS – Dua petinggi Partai Gerindra yang dihubunginya kompak mengatakan bahwa partai yang dibesut Prabowo Subianto itu tidak pernah mendukung pembubaran Front Pembela Islam (FPI) tanpa proses pengadilan.

Berdasarkan hal itu, Ahmad Dhani, musisi dan kini menduduki posisi Wakil Sekjen Gerindra, yakin partainya memang tidak ikut-ikutan di balik pembubaran FPI yang masih menjadi kontroversi itu.

Demikian disampaikan Ahmad Dhani kepada redaksi Kantor Berita Politik RMOL beberapa saat lalu, Sabtu (2/1).

“Saya konfirmasi ke dua petinggi Gerindra. Mereka kompak berkata: Gerindra tidak pernah mendukung pembubaran ormas tanpa melalui jalur hukum yang benar yaitu melalui pengadilan,” katanya.

Ahmad Dhani juga mengatakan, dukungan Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, atas kebijakan yang diambil oleh pemerintahan Presiden Jokowi untuk menjaga persatuan Indonesia, tidak menyebut nama FPI.

“Di dalam statement Saraswati pun tidak menyebut nama FPI,” terang Ahmad Dhani yang pernah mendekam di balik jeruji dalam kasus ujaran kebencian.

“Adapun soal siapa kelompok yang dimaksud suka memecah belah pun tidak jelas arahnya,” sambungnya lagi.

Baca Juga  Airlangga Hartarto Rahasiakan Pernah Positif Covid-19, Pandu Riono Keras!

Ahmad Dhani memohon pengertian masyarakat pada posisi Gerindra dalam kasus ini.

“Rakyat harus paham bahwa posisi Gerindra di DPR hanya punya suara 15 persen. Soal keputusan apapun masih selalu kalah dengan yang mayoritas koalisi yang dipimpin PDIP,” demikian Ahmad Dhani.

Baca Juga: Selain Perlu Belajar Politik, Jika Maju Pilpres Gibran Akan Ditolak Banyak Kelompok

Baca Juga  Klaim Gerindra Tak Dukung Pembubaran FPI, Habib Husin: Gerindra Akan Direbut Fadli Zon

Sumber: rmol.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan