Ahmad Yani Bingung Mana Cuitan Syahganda Nainggolan yang Menghasut, Langsung Keluarkan Ancaman

Ketua komite eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Ahmad Yani (VOA Indonesia)

IDTODAY NEWS – Syahganda Nainggolan ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri lantaran cuitannya di akun Twitter pribadi miliknya.

Demikian disampaikan Ketua komite eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Ahmad Yani kepada wartawan di Bareskrim Polri, Selasa (13/10/2020).

“Kalau pak Syahganda tadi ditunjukan waktu pemeriksaa awal itu ada tweet-tewetnya pak Syahganda di akun twitternya,” katanya.

Ahmad Yani juga mengaku tidak mengetahui persis cuitan mana yang dipermasalahkan polisi.

Akan tetapi, menurutnya, tidak ada yang salah dari cuitan yang disampaikan rekannya itu, apalagi bernada hasutan.

Baca Juga  Teguran Jokowi ke Menteri, Bukti Komunikasi di Istana Masih Buruk

“Saya baca gak ada yang menghasut kalau pandangan saya. Hal-hal biasa,” kata dia.

Sebaliknya, ia meragukan bahwa cuitan Syahganda Nainggolan itu bisa menghasut orang lain untuk bertindak anarkis.

“Apakah betul dengan tweet-nya Pak Syahganda itu orang mau demonstrasi? Kita belum melihat korelasi dan relevansinya antara yang ditweetkan dan dituduh,” jelasnya.

Kendati demikian, dirinya tak mau begitu saja menuding Polri melakukan kriminalisasi kepada tokoh dan pegiat KAMI.

Namun, ia memastikan KAMI akan melakukan perlawanan jika memang telah terjadi kriminalisai.

“Kita tak mau terlalu di awal (menuduh kriminalisasi), tapi kalau ada kriminalisasi kita akan lawan,” ancamnya.

Baca Juga  Deklarator: Berhentilah Membayar Aksi-aksi Menolak KAMI!

Untuk diketahui, Syahganda Nainggolan ditangkap tim Direktorat Siber Baresekrim Polri di kediamanya di kawasan Tebet Barat Dalam, Jakarta Selatan, Selasa (1/10) pagi sekitar pukul 04.00 WIB.

Syahganda ditangkap atas dugaan tindak pidana UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Dalam surat penangkapan, Syahganda disangka melanggar Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan atau Pasal 15 UU 1/1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU 19/2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Untuk diketahui, polisi sebelumnya menangkap delapan pegiat KAMI di Medan dan Jakarta.

Mereka adalah Juliana, Devi, Wahyu Rasari Putri, Khairi Amri, Kingkin Annida, Anton Permana, Syahganda Nainggolan, dan Khairi Amri.

Terbaru, polisi juga sudah menetapkan lima orang di antaranya menjadi tersangka.

Keenamnya dijerat dengan Pasal 45 A ayat 2 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 160 KUHP tentang penghasutan yang ancaman hukumannya mencapai enam tahun penjara.

Sumber: pojoksatu.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan