Airlangga Hartarto: Jangan Ada Daerah yang Kurangi Testing untuk Tekan Positivity Rate

Ketua KPCPEN Airlangga Hartarto menyampaikan keterangan pers usai Rapat Terbatas mengenai Penanganan Pandemi Covid-19, secara virtual, Senin (21/06/2021)(Dok Setkab)

IDTODAY.CO – Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) sekaligus Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut, pemerintah telah menetapkan target testing Covid-19 selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali dan PPKM Mikro di luar Jawa-Bali.

Oleh karenanya, diharapkan tidak ada daerah yang menurunkan angka pengetesan demi menekan angka kasus positif Covid-19 atau positivity rate.

“Target testing itu ditetapkan, artinya minimal itu harus bisa dicapai, sehingga tidak ada daerah yang menurunkan positivity rate dengan mengurangi testing,” kata Airlangga dalam konferensi pers daring, Rabu (7/7/2021).

Airlangga mengatakan, target testing yang ditetapkan pemerintah sesuai dengan rekomendasi badan kesehatan dunia atau World Health Organization (WHO).

Rinciannya, jika positivity rate di bawah 5 persen, maka rasio tes minimal 1/1.000 penduduk per minggu. Kemudian, apabila di angka 5-15 persen maka rasio tes minimal 5/1.000 penduduk per minggu.

Lalu, jika positivity rate berkisar 15-25 persen, rasio tes minimal 10/1.000 penduduk per minggu. Sementara, jika positivity rate melebihi 25 persen, rasio tes minimal 15/1.000 penduduk setiap minggu.

Baca Juga  34 TKA China Masuk Indonesia Saat PPKM, Demokrat: Pemerintah Lost Control

Dengan ditetapkannya target tersebut, diharapkan angka testing terus meningkat sehingga penulusuran (tracing) kontak erat dapat segera dilakukan.

Semakin cepat tracing dilakukan, diharapkan laju penularan virus corona semakin cepat dapat ditekan.

“Dengan demikian standarnya dikunci karena positivity ini sangat penting terutama untuk memonitor juga kontak erat,” kata Airlangga.

Adapun PPKM Darurat diterapkan merespons tingginya lonjakan kasus Covid-19 di Pulau Jawa dan Bali selama beberapa waktu terakhir. Kebijakan itu berlaku 3-20 Juli 2021.

Baca Juga  Yusril Ihza Mahendra jadi Menterinya Jokowi?

Sementara, PPKM Mikro berlangsung 6-20 Juli di luar wilayah Jawa-Bali.

Selama kebijakan tersebut berlaku, dilakukan pembatasan kegiatan pada berbagai sektor mulai dari perkantoran, pendidikan, restoran, pusat perbelanjaan, wisata, transportasi, seni budaya, hingga sosial kemasyarakatan.

Sumber: kompas.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan