Airlangga Pertegas Jawa-Bali Bukan PSBB, Tapi PPKM

Ketua KPCPEN, Airlangga Hartarto/RMOL

IDTODAY NEWS – Ketetapan pemerintah melakukan pembatasan kegiatan masyarakat di sebagian wilayah Jawa dan Bali bukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Begitulah yang diungkapkan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto, dalam jumpa pers di kanal Youtube BNPB Indonesia, Kamis (8/1).

“Saya ingin menegaskan bahwa ini bukan seluruh Jawa dan Bali. Tetapi penanganan secara mikro kabupaten kota,” ujar Airlangga.

Adapun istilah yang dipopulerkan pemerintah terkait pembatasan skala mikro ini adalah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Airlangga menyebutkan, tolak ukur penerapan PPKM di Jawa-Bali nanti mengacu pada empat kriteria terkait penanganan Covid-19 di daerah.

Baca Juga  Soal Pendidikan, Gubernur DKI Tidak Boleh Plin-plan

Di antaranya, angka rata-rata kasus aktif tercatat lebih tinggi dari angka nasional yang sebesar 14 persen dari total kasus positif. Kemudian angka rata-rata kasus meninggal lebih tinggi dibanding angka nasional yang sebesar 2,95 persen dari total kasus positif.

Kemudian, angka rata-rata kesembuhan lebih rendah ketimbang nasional yang sudah sebanyak 82,76 persen dari total kasus positif. Serta, angka keterisian tempat tidur isolasi pasien Covid-19 (Bed Occupancy Rate) yang lebih tinggi dari 70 persen.

Dari kriteria-kriteria tersebut, pemerintah pusat memerintahkan kepada pemerintah daerah untuk mengamati data di tingkat kabupaten/kota. Sehingga tidak semua wilayah di satu provinsi diterapkan pembatasan.

Baca Juga  Puan Maharani Sepertinya Tidak Paham Sejarah Berdirinya Indonesia

“Sekali lagi kita bukan lockdown, kita hanya pembatasan dan bukan pelarangan. Kedua, tentu ini sudah dipertimbangkan dan dibahas secara mendalam berdasarkan data-data yang ada,” terang Airlangga.

“Dan juga mengantisipasi lonjakan akibat liburan, serta yang berikutnya untuk memperhitungkan situasi kegiatan sosial ekonomi masyarakat,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Menko Perekonomian ini mengungkapkan perbedaan antara PSBB dengan PPKM. Di mana, letak pembedanya ada di keweanngan keputusan penetapan pembatasan.

Untuk pembatasan di Jawa-Bali, Airlangga menyebutnya sebagai PPKM karena pengambil kebijakan berada di pemerintah pusat, dan baru selanjutnya pemerintah daerah menentukan wilayah mana saja yang dilakukan pembatasan.

Sementara, untuk PSBB diputuskan oleh pemerintah daerah, dengan terlebih dahulu mengajukan persetujuan kepada pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan, sebagaimana yang tertuang di dalam Peraturan Menteri Kesehatan 9/2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Baca Juga  Ini Deretan Bansos Selama PPKM Darurat, Airlangga: Pemerintah Jaga Laju Ekonomi

“Daerah-daerah yang mempunyai kriteria seperti tersebut di atas, nanti pak gubernurnya akan membuatkan pergub atau kabupaten/kota dengan perkada atau nanti pak menteri dalam negeri akan membuat edaran ke seluruh pimpinan daerah dan tadi sudah disampaikan dalam rapat antara bapak presiden dan seluruh gubernur se-Indonesia,” demikian Airlangga Hartarto.

Baca Juga: Ketimbang Gibran, Risma Lebih Berpeluang Melawan Anies

Sumber: rmol.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan