IDTODAY NEWS – Aksi demonstrasi lanjutan menolak pengesahan omnibus law UU Cipta Kerja yang bakal digelar besok mendapat tanggapan dari Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti mengatakan, pihaknya khawatir kejadian demo 5-7 Oktober yang lalu bakal kembali terjadi, yaitu demo yang berujung kerusuhan.

“Hak menyampaikan pendapat lewat demonstrasi adalah hak warga negara yang dijamin dalam UUD 1945. Tapi harus dilaksanakan berdasarkan UU yang berlaku,” ujar Abdul Mu’ti dalam siaran pers yang diterima Kantor Berita POlitik RMOL, Selasa (13/10).

“Jangan disertai dengan kekerasan dan perbuatan yang menimbulkan kerusakan maupun kerugian bagi masyarakat,” sambungnya.

Bahkan, Abdul Mu’ti mengharapkan perana serta masyarakat untuk tidak menjadikan demo sebagai sarana pelampiasan kebencian. Misalnya, menyampaikan kata-kata yang menyerang pihak lain maupun yang bernuansa SARA.

“Aksi demo tentunya harus menunjukkan tingkat keadaban kita. Cerminan keadaban kita ini tercermin dari bagaimana cara kita berdemokrasi dan bagaimana bangsa ini berdemonstasi,” himbaunya.

Selain itu, Abdul Mu’ti juga menyarankan massa aksi besok tidak terprovokasi dengan isu-isu yang tidak jelas kebenarannya. Justru dia menganjurkan agar protes yang disampaikan nanti fokus kepada substansi masalah.

Baca Juga  Selain KSPI, KSBSI Juga Bakal Gugat UU Cipta Kerja ke MK

“Aksi demo tentunya harus menunjukkan tingkat keadaban kita. Cerminan keadaban kita ini tercermin dari bagaimana cara kita berdemokrasi dan bagaimana bangsa ini berdemonstasi,” ucapnya.

Lebih lanjut, Guru Besar Pendidikan Islam Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah itu. berharap kepada masyarakat untuk menahan diri terkait pengesahan omnibus law UU Cipta Kerja ini. Sebab menurutnya, ada 3 jalur yang bisa diambil untuk menyoal.

Yang mana pertama adalah dengan menunggu hingga 30 hari hingga omnibus law UU Cipta Kerja resmi diundangkan oleh Presiden Joko Widodo. Karena, sampai saat ini DPR sendiri masih melakukan revisi atas masukan dari partai-partai dalam sidang paripurna.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan