Kedua, melakukan telaah pada pasal-pasal yang ada di dalam dalam UU penggabungan tersebut. Jika ada pasal yang bertentangan dengan UUD 1945, maka masyarakat bisa melakukan Judicial Review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Kemudian yang ketiga, semua kelompok masyarakat dia harapkan bisa bersikap dewasa, arif dan bijaksana dalam menyikapi persoalan ini.

“Janganlah karena persoalan (pengesahan UU Cipta Kerja) ini, persatuan dan kesatuan kita terkoyak-koyak. Karena itu, semua pihak hendaknya berbicara dari hati ke hati. Perlu dialog antara pemerintah dan masyarakat,” harapnya.

Marilah kita sekalian senantiasa diberikan pertolongan oleh Allah sehingga diberikan kekuatan agar terhindar dari perpecahan dan bangsa bisa senantiasa saling bekerja sama,” demikian Abdul Mu’ti.

Sumber: rmol.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan