Akademisi UGM: UU Cipta Kerja Berbahaya, Bertentangan dengan Arus Global

Konferensi pers terkait UU Cipta Kerja dari Fakultas Hukum UGM, Selasa (6/10/2020). [Foto: Kanal Pengetahuan FH UGM / YouTube]

IDTODAY NEWS – UU Cipta Kerja yang baru saja disahkan DPR RI tak sedikit mendapat kecaman dari sejumlah elemen masyarakat, termasuk di antaranya dari Guru Besar Fakultas Hukum UGM, Sigit Riyanto.

Dalam kesempatan jumpa pers secara virtual, ia menyebut bahwa sedari perjalanannya mulai dari RUU produk ini cacat hukum. Selain lantaran tak transparan, prosesnya juga mengesampingkan kaidah-kaidah hukum dan bertentangan dengan konstitusi serta UUD 45.

Sigit merinci ada empat hal mendasar yang perlu jadi perhatian penting mengenai UU Cipta Kerja ini.

Pertama yakni UU Cipta Kerja ini menunjukkan negara diarahkan ke pengelolaan sumber daya yang ekstraktif. Ini jelas berbahaya lantaran bertentangan dengan arus global bahwa pengelolaan sumber daya harus didasarkan pada inovasi dan mempertimbangkan aspek lingkungan yang lebih mendasar.

“Kedua, pendekatan di RUU Cipta Kerja yang ekstraktif itu tercermin dari pasal-pasal pengelolaan ekonomi dan sosial. Ekonomi negara diserahkan pada sistem liberal kapitalistik yang tak sesuai dengan konstitusi dan semangat pendiri bangsa,” katanya, Selasa (6/10/2020).

Ketiga, dua pendekatan yang dipakai itu pada saat yang bersamaan telah mengesampingkan dan memarginalkan perlindungan terhadap warga bangsa. Jadi UU Cipta Kerja ini bukannya memberikan kemudahan kepada masyarakat yang membutuhkan perlindungan tetapi justru memarginalkan warganya.

Baca Juga  Lewat Haikal Hassan, Istri Yahya Waloni Minta Klarifikasi Irma Nasdem

Keempat, penyusunan RUU Cipta Kerja seharusnya tunduk pada cara-cara tertentu yang mengacu pada perencanaan atau pra UU yang baik, dan bisa dipertanggungjawabkan serta visioner.

Tetapi masukan yang selama ini diberikan oleh para akademisi hingga masyarakat sipil dalam prosesnya tidak terakomodasi.

“Deleberasi pembuatan UU dan ada masalah yang harus direspon dengan kritis,” tegasnya.

Sementara itu, staf pengajar Fakultas Hukum UGM, Zainal Arifin Muchtar menyebut bahwa seharusnya DPR bertanggung jawab untuk menyebarkan substansi pembahasan RUU Cipta Kerja. Tetapi yang terjadi justru sebaliknya. Pembahasan RUU tidak pernah ada risalah pembahasan hingga cacat secara formil.

Baca Juga  Aksi Mahasiswa di Belakang Istana Kepresidenan Rusuh, "Maju...! Lawan....!"

“Ini cacat formil, dan itu diperpanjang lagi karena beberapa anggota DPR saat sidang paripurna belum memegang draf terakhir RUU Cipta Kerja karena tidak dibagikan di rapat paripurna. Ini seperti pengesahan cek kosong. Draf yang disahkan tidak dibagikan ke anggota DPR,” katanya.

Sumber: suara.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan