Akan Polisikan ICW Pakai UU ITE Dinilai Langgengkan Praktik Kriminalisasi, Moeldoko Disarankan Pakai UU Pers

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengklaim, sebanyak 15 negara menekan kasus Covid-19 karena menggunakan obat Ivermectin.(Tribun News)

IDTODAY NEWS – Koalisi masyarakat sipil menilai langkah hukum yang rencananya akan ditempuh Moeldoko kepada Indonesia Corruption Watch (ICW) tak perlu dilakukan.

Anggota koalisi masyarakat sipil, Erasmus Napitupulu, mengatakan, Moeldoko bisa menggunakan hak jawab untuk menanggapi pernyataan ICW.

“Tanpa mesti menempuh jalur hukum, Moeldoko dapat menyampaikan bantahan atas temuan ICW dengan menggunakan hak jawab sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Pasal 1 Angka 11 Undang-undang Pers,” kata Erasmus dalam keterangan tertulis, Jumat (30/7/2021).

Jika tetap polisikan ICW, katanya, Moeldoko artinya melanggengkan penggunaan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) untuk praktik kriminalisasi.

Ia lantas mengungkapkan, berdasarkan data Southeast Asia Freedom of Expression Network (Safenet) selama 12 tahun terakhir UU ITE kerap digunakan untuk melaporkan masyarakat, aktivis, hingga jurnalis.

Baca Juga  JoMan Dukung Masa Jabatan Presiden Ditambah, PDIP: Karena Rasa Cinta terhadap Jokowi

“Mirisnya mayoritas pelapor justru pejabat publik,” sambungnya.

Erasmus juga menilai, upaya hukum Moeldoko menandakan pejabat publik belum memiliki kesadaran untuk membendung kriminalisasi itu.

Sebaliknya, itu justru menunjukan adanya resistensi pejabat publik pada kritikan.

“Ini menandakan belum ada kesadaran penuh dari para pejabat dan elite untuk membendung aktivitas kriminalitas tersebut guna mendorong terciptanya demokrasi yang sehat di Indonesia,” terangnya.

“Tentu langkah ini amat disayangkan, sebab semakin memperlihatkan resistensi seorang pejabat publik dalam menerima kritik,” ucap Erasmus.

Ia melanjutkan, apa yang dikatakan ICW didasarkan dengan hasil penelitian dan pengawasan untuk mencegah tindakan korupsi terjadi di dunia farmasi yang berkaitan dengan kondisi pandemi Covid-19.

Baca Juga  Usai Tangkap Edhy, Andi Arief Minta KPK ke Medan Selidiki Mantu Jokowi

Sehingga, ungkap Erasmus, mestinya pemerintah justru menerima semua kritik dan masukan dari masyarakat.

“Semestinya pemerintah justru membuka akses seluas-luasnya bagi masyarakat untuk memberikan masukan dalam proses penanganan Covid-19,” paparnya.

Jika Moeldoko tetap memilih langkah hukum atas pernyataan ICW, artinya pemerintah menutup pintu dari masukan masyarakat.

“Moeldoko selaku bagian dari pemerintahan justru menutup celah tersebut dengan mengedepankan langkah hukum ketika merespon kritik dari ICW,” imbuh dia.

Diketahui kuasa hukum Moeldoko, Otto Hasibuan, yakin bahwa tudingan ICW sudah memenuhi unsur penghinaan dan pencemaran nama baik dalam UU ITE.

Baca Juga  MEMANAS!! Moeldoko Disebut Sudah Cairkan DP 25% untuk Dongkel AHY

Sebelumnya ICW menyebut bahwa Moeldoko memiliki hubungan dengan produsen Ivermectin, PT Harsen Laboratories.

Saat ini pihak Moeldoko meminta agar dalam jangka 1×24, ICW segera menunjukan bukti atas tudingannya tersebut.

Jika hal itu tidak dilakukan Moeldoko meminta ICW segera melakukan permintaan maaf secara resmi dan dipublikasikan melalui media massa.

Ditanya soal pengajuan somasi itu, Koordinator ICW Adnan Topan Husodo menyampaikan bahwa pihaknya belum menerima surat resmi somasi tersebut.

Ia juga menegaskan bahwa ICW sebagai organisasi masyarakat sipil punya mandat untuk mengawasi pemerintah.

“Termasuk di dalamnya para pejabat publik, sehingga yang kami lakukan berada di mandat itu,” tegas dia.

Sumber: kompas.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan