Akhirnya MK Resmi Gagalkan Omnibus Law, Cek Faktanya

Hoax MK gagalkan omnibus law setelah Jokowi didemo mahasiswa,(Foto: turnbackhoax.id)

IDTODAY NEWS – Akun Facebook Zona Nyaman mengunggah video yang diikuti dengan narasi bahwa akhirnya MK resmi menggagalkan omnibus law setelah Presiden Joko Widodo dicecar mahasiswa. Postingan tersebut diunggah pada Kamis (22/10/20).

Video dan narasi tersebut pertama kali tayang pada akun Youtube Jordan Liono pada Rabu (21/10/20).

Berikut narasinya:

“ :red_circle:AKHIRNYA!! MK RESMI GAGALKAN OMNIBUS LAW SETELAH PRESIDEN JOKOWI DICECAR MAHASISWA ??”

Penjelasan

Dari hasil penelusuran, dilansir turnbackhoax.id, dalam video tersebut tidak ditemukan pernyataan yang menyebutkan bahwa akhirnya Mahkamah Konstitusi resmi menggagalkan omnibus law setelah Presiden Jokowi dicecar mahasiswa.

Dari penelusuran lebih lanjut, sampai saat ini (22/10/20) tidak ada pemberitaan maupun pernyataan dari instansi-instansi terkait bahwa UU Cipta Kerja resmi dibatalkan.

Melansir dari suara.com, melalui juru bicara MK, Fajar Laksono, memastikan bahwa Mahkamah Konstitusi siap menerima permohonan Judicial Review (JR) terkait Undang-Undang Cipta Kerja yang telah disahkan DPR dan Pemerintah, Senin (5/10/2020) lalu.

Baca Juga  CEK FAKTA: Ribuan Jemaah Tanpa Masker Sambut Ustadz Abdul Somad, Benarkah?

Fajar juga mengatakan bagi para pemohon uji materi untuk menyiapkan seluruh prosedur untuk nantinya diverifikasi agar diterima oleh MK.

“Prosedurnya dengan hukum acara untuk perkara PUU (pengujian undang-undang) seperti biasanya, diterima, diverifikasi, diregistrasi, disidangkan, kemudian diputuskan,” ucap Fajar.

Fajar mengklaim hakim MK akan memutus setiap permohonan uji materi secara adil dan berharap nantinya masyarakat turut memantau proses selama persidangan uji materi terkait UU Cipta Kerja di MK.

Baca Juga  Foto Gubernur Anies Panen Padi Masih Hijau, Cek Faktanya

“Mari ikut memastikan penanganan perkara berjalan sesuai koridor ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutup Fajar.

Kesimpulan

Berdasarkan penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa video dan narasi yang beredar adalah tidak benar dan masuk ke dalam kategori konten yang menyesatkan.

Sumber: viva.co.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan