Akui Beban Berat jika Pilkada 2024, KPU Usulkan Penyelenggaraan Pemilu Dipisah

Komisioner KPU Ilham Saputra di Gedung KPU, Jakarta Pusat. Kamis (16/5/2019). (Foto: CHRISTOFORUS RISTIANTO/KOMPAS.com)

IDTODAY NEWS – Komisi Pemilihan Umum ( KPU) mengusulkan agar dalam revisi Undang-Undang (UU) Pemilu, penyelenggaraan untuk Pilpres, Pileg dan Pilkada dipisah.

Hal tersebut disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra saat berdiskusi secara daring dalam acara yang digelar Fraksi Partai Nasdem, Kamis (4/2/2021).

“Pengalaman 2019 lalu, beban kerja petugas kami sangat berat. Digabung antara Pilpres, dan Pileg ketika itu,” kata Ilham.

Ilham berkaca pada pengalaman penyelenggaraan Pemilu 2019 di mana Pilpres dan Pileg dilakukan secara serentak.

Ia menjelaskan, pada saat itu banyak ditemukan kekurangan dan beban berat bagi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Baca Juga  PAN Usulkan RUU Pemilu Tidak Usah Dibahas, Begini Alasannya

“Kemudian banyaknya petugas kami Badan Adhoc yang meninggal dunia dan sakit. Pertama karena beban pekerjaan yang begitu luar biasa. Kedua juga tekanan yang begitu luar biasa kepada penyelenggara atau Badan Adhoc kami,” jelasnya.

Dengan demikian, lanjut Ilham, pemisahan penyelenggaraan Pemilu dirasa perlu untuk mengurangi beban kerja KPPS.

Selain itu, ia menambahkan bahwa Pemilu yang digelar terpisah memudahkan pemilih dalam menentukan pilihannya.

“Serta isu-isu yang sifatnya nasional tidak mengaburkan isu-isu lokal seperti kualitas anggota DPRD atau Kepala Daerah yang menjadi tidak terekspos,” tambah dia.

Selain mengusulkan agar penyelenggaraan Pemilu dipisah, KPU juga menyoroti perlunya pengaturan kelembagaan penyelenggara Pemilu.

Ilham mengatakan, saat ini perlu ada penegasan terkait kewenangan dan tugas, serta hubungan antara tiga lembaga penyelenggara Pemilu yakni KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).

“Pengaturan kewenangan oleh penyelenggara Pemilu. Ini tentu pada penegasan siapa yang disebut penyelenggara Pemilu sesuai prinsip penyelenggara Pemilu yang universal,” kata Ilham.

Belakangan, draf sementara revisi Undang-Undang Pemilu menjadi sorotan dalam beberapa hari terakhir. Salah satunya mengenai ketentuan pelaksanaan pilkada serentak.

Baca Juga  Wagub DKI Respons Sentilan Mahfud: Tak Ada Hubungannya Pilkada dengan Corona

Sembilan Fraksi di DPR terbelah dengan ketentuan baru dalam draf UU Pemilu tersebut.

Sebagian fraksi ingin melaksanakan Pilkada sesuai amanat Pasal 201 ayat (8) UU Nomor 10 Tahun 2016, yakni Pilkada serentak digelar November 2024.

Sementara, sebagian fraksi lainnya mendorong pelaksanaan Pilkada sesuai ketentuan di dalam draf revisi UU Pemilu Pasal 731 ayat (2) dan (3), yakni pada 2022 dan 2023.

Baca Juga: Demokrat Gak Sadar, Ternyata Moeldoko Sudah Lancarkan Serangan Balik

Sumber: kompas.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan