IDTODAY NEWS – Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Nurul Arifin, mengatakan Pilkada serentak 2022 dan 2023 sebaiknya tetap diselenggarakan sesuai jadwal. Pihaknya juga tidak sepakat apabila Pilkada serentak digelar pada 2024 bersamaan dengan Pilpres dan Pileg.

“Kami dari Fraksi Partai Golkar tetap berharap Pilkada serentak dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang seharusnya. Pada tahun 2022 ada 101 daerah yang menggelar Pilkada dan tahun 2023 ada 170 yang melaksanakan Pilkada,” ujar Nurul Arifin kepada wartawan, Jumat (28/1).

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR ini menambahkan, jika Pilkada serentak digelar pada 2024 maka berpotensi membuat pengeluaran anggaran negara membengkak.

“Apakah negara di situasi seperti ini akan mampu untuk beban anggaran pelaksanaan Pemilu (Pilkada) dan Pilpres,” katanya.

Selain itu, jika Pilkada serentak dilakukan berbarengan dengan Pilpres dan Pileg maka itu sangat rentan terhadap keselamatan para petugas penyelenggara Pemilu.

Hal ini menurut Nurul berkaca dari Pilpres 2019 yang dilakukan serentak dengan Pileg mengakibatkan banyak petugas penyelenggara pemilu yang meninggal dunia akibat kelelahan.

“Itu karena banyak petugas yang wafat karena bertumpuknya tugas sehingga membuat penyelenggara juga kelelahan,” ungkapnya.

Baca Juga  Ungkap Kekuatan Anies Baswedan untuk 2024, Pengamat: Brand-nya Kuat

Nurul juga optimis Pilkada 2022 dapat dilaksanakan dengan baik, seiring program vaksinasi Covid-19 sudah mulai dijalankan pemerintah.

“Rencana pemerintah vaksin menyeluruh baru dilaksanakan akhir tahun ini atau awal tahun depan. Itu kan masih ada waktu buat kita, sementara Pilkada bulan Oktober,” tuturnya.

Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2021 yang akan dibahas DPR. RUU tersebut menggabungkan UU Pemilu Nomor 7 tahun 2017 dan UU Pilkada Nomor 10 tahun 2016.

Baca Juga  Jawaban Gibran Dicecar Najwa Shihab Maju Pilkada Solo Buat Nyapres, Mirip Jokowi?

Naskah RUU Pemilu salah satunya mengatur pelaksanaan Pilkada pada 2022 dan 2023. DKI Jakarta menjadi salah satu daerah yang menggelar pemilihan kepala daerah pada 2022.

Dalam UU Pilkada sebelumnya, Pilkada serentak di seluruh provinsi, kabupaten dan kota digelar pada 2024 bersamaan dengan pemilihan anggota DPR, DPRD, DPD, dan Presiden.

Baca Juga: Usut Kasus Bansos Covid-19, KPK Panggil Kembali Adik Anggota DPR Ihsan Yunus

Sumber: fajar.co.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan