Alasan Isoman, Azis Syamsuddin Kembali Mangkir dari Panggilan KPK

Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin saat penuhi panggilan KPK beberapa waktu lalu/RMOL

IDTODAY NEWS – Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai tersangka kasus penanganan perkara yang tengah ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri akhirnya membenarkan bahwa KPK memanggil dan mengagendakan pemeriksaan Azis Syamsuddin untuk dimintai keterangannya.

“Hari ini KPK seyogyanya benar memanggil dan memeriksa saudara AZ (Azis Syamsuddin) untuk dimintai keterangannya. Namun kami tunggu hingga sore ini, yang bersangkutan tidak hadir,” ujar Ali kepada wartawan, Jumat sore (24/9).

KPK pun sebelumnya kata Ali, telah menerima surat permintaan penundaan jadwal pemeriksaannya dengan alasan sedang menjalani isolasi mandiri (Isoman).

“Yang bersangkutan sedang menjalani Isoman setelah mengaku berinteraksi dengan seseorang yang dinyatakan positif Covid-19,” ungkap Ali.

Berdasarkan sumber Kantor Berita Politik RMOL, salah satu pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemberian hadiah atau janji penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah adalah Azis Syamsuddin.

Nama Azis Syamsuddin pun disebut dalam surat dakwaan Stepanus Robin Pattuju selaku mantan penyidik KPK. Azis disebut memberikan uang kepada Robin agar bisa mengamankan perkara yang tengah diproses oleh KPK di Lampung Tengah.

Baca Juga  Sekjen PDIP: Ibu Megawati Selalu Beri Arahan Agar Kader Yang Punya Jabatan Politik Tidak Korupsi

Dalam dakwaan, Robin menerima uang Rp 11 miliar lebih dan 37 ribu dolar AS dari beberapa pihak yang meminta bantuan terkait kasus atau perkara yang tengah ditangani di KPK.

Uang tersebut masing-masing diberikan oleh M. Syahrial selaku Walikota Tanjungbalai non-aktif sejumlah Rp 1.695.000.000, Azis Syamsuddin selaku Wakil Ketua DPR RI dan Aliza Gunado sejumlah Rp 3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS.

Khusus di Lampung Tengah ini disebut bahwa Azis dan Aliza Gunado meminta bantuan kepada Robin agar bersedia mengurus kasus yang melibatkan Azis dan Aliza terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah.

Sumber: rmol.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan