Alasan PKS Ngotot Revisi UU Pemilu

Ilustrasi Pemilu 2019 (Foto: bandungkita.id)

IDTODAY NEWS – Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Surahman Hidayat mengkritisi beberapa pendapat yang menolak Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU Pilkada 10/2016 dan UU Pemilu 7/2017 ( RUU Pemilu ).

Seperti misalnya, pendapar menyatakan bahwa penjabat kepala daerah (Pj) dan kepala daerah definitif memiliki kewenangan yang sama saat memimpin daerah saat adanya kekosongan akibat keserentakan pilkada.

“Pj yang akan ditunjuk apabila pilkada tetap dilaksanakan serentak 2024 memiliki kewenangan dan legitimasi yang berbeda dengan kepala daerah definitif,” kata Surahman dalam keterangannya, Rabu (24/2/2021).

Surahman menjelaskan, dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, pada Pasal 201 ayat (9), ayat (10), dan ayat (11) memang mengatur tentang kekosongan kepala daerah yang masa jabatannya habis tahun 2022 dan 2023 dengan Pj. Namun, Pj dan kepala daerah tentu kewenangannya jauh berbeda.

Baca Juga: Elektabilitas Moeldoko 0 Persen, Demokrat: Yang Penting Beretika, Jangan Ambil Jalan Pintas

“Namun, perlu diingat bahwa Penjabat Gubernur, Wali Kota, dan Bupati kewenangannya dibatasi sesuai dengan pasal 132A PP Nomor 49 Tahun 2008. Artinya kewenangan kepala daerah definitif berbeda dengan pejabat yang ditugaskan secara administratif negara mengisi kekosongan,” tegasnya.

Surahman mengingatkan, Pj merupakan jabatan administrasi negara, bukan jabatan politik hasil dari pemilihan, jadi legitimasinya lebih rendah dibandingkan dengan kepala daerah definitif. “Maka, revisi UU Pemilu dan Pilkada merupakan sebuah keniscayaan, saat ini kita butuh pemerintahan daerah yang efektif dalam menghadapi dampak Covid-19,” ujar Surahman.

Baca Juga  Fahri Hamzah Turun Gunung Siap Menangkan Mantu Jokowi di Pilkada Medan

Menurut Surahman, pelaksanaan pilkada yang dilaksanakan berdekatan dengan pileg dan pilpres pada tahun 2024 sebagaimana tercantum dalam UU Pemilu merupakan kesalahan produk legislatif, sehingga perlu direvisi. Tapi yang harus dipahami bahwa keputusan DPR dan pemerintah saat itu, dikarenakan persepsi terkait dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemilu serentak, berbeda dengan saat ini, di mana MK memberikan 6 alternatif pemilu serentak, tidak ada kewajiban pilkada dilakukan bersamaan waktunya.

“Menurut MK, pemilu serentak hanya mengikat untuk pilpres, pemilihan anggota DPR RI, dan pemilihan anggota DPD RI. Jadi sudah selayaknya UU Pemilu direvisi sesuai dengan putusan MK dan pengalaman Pemilu Serentak 2019,” terangnya.

Mantan Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR ini mengaku heran dengan sikap presiden dan partai politik yang menolak revisi UU Pemilu.

Baca Juga  PKS ke Kemendagri soal Rapat Bahas FPI: Jadi Pembina Ormas Bukan Pembinasa

“Seharusnya kita belajar dari pengalaman Pemilu Serentak 2019. Pelaksanaan Pemilu Serentak 2019, begitu berat bagi penyelenggara pemilu, ratusan petugas meninggal dunia akibat kelelahan, masak iya kita baru merevisi UU Pemilu setelah kejadian tersebut terulang kembali. Aneh kalau semua hal yang kita tahu akan berakibat buruk harus kita lakukan terlebih dahulu untuk mendapatkan pengalaman dan melakukan perbaikan,” ujarnya.

Menurutnya, menambah jumlah petugas agar bisa bekerja bergantian menjadi solusi janggal. “Karena perhitungan dan rekapitulasi harus diikuti, disaksikan, dan disahkan oleh seluruh penyelenggara pemilu,” tandas Surahman.

Baca Juga: Soal Revisi UU ITE dan SE Kapolri, Pakar Pidana Ini Kaitkan dengan Kasus Abu Janda

Sumber: sindonews.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan