IDTODAY NEWS – Politisi Demokrat, Jansen Sitindaon ikut berbicara terkait proses hukum pelaku penusukan Syekh Ali Jaber, Alfin Andrian.

Sebagai seorang pengacara, Jansen meminta penyidik Polresta Bandarlampung tak serta merta langsung percaya pengakuan orang tua pelaku yang mengatakan alfin mengalami gangguan jiwa atau gila.

“Jikapun benar gila, polisi tetap wajib memeriksa perkara dan membuat proses verbal,” katanya melalui akun @jansen_jsp, Senin (14/4/2020).

Menurutnya, soal pembuktian apakah pelaku mengalami gangguan jiwa akan diputuskan hakim saat pengadilan nanti.

“Hakimlah yg berwenang memutus apakah pelaku alami gangguan jiwa berdasar bukti² yg diperiksa di pengadilan (saksi, ahli, surat dll). Hukum pidana tidak boleh mudah percaya pada kegilaan seseorang!” tegasnya.

Tak hanya itu, alumni Fakultas Hukum Unair dan UI ini meminta polisi mengungkap ke publik motif penyerangan terhadap ulama itu.

“Diluar soal benar gila apa tidak, karena hasil test nanti tetap akan diuji ulang lagi di pengadilan di sidang terbuka untuk umum. Yang lebih penting menurut saya mengungkap motif penusukan ini. Karena tak terkecuali siapapun bisa mengalaminya termasuk yang tdk bersimpati pd kejadian ini,” harapnya.

Baca Juga  Penuh Haru Momen Syekh Ali Jaber Cium Kaki Hafidz Quran Cilik

Sebelumnya, Alfin Andrian, pelaku penusukan Syekh Ali Jaber resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan sejak Minggu (13/9) malam.

Hal itu dibenarkan Kapolresta Bandarlampung, Kombes Yan Budi Jaya kepada Radarlampung.com, Senin (14/9/2020).

“Statusnya kita tetapkan sebagai tersangka. Karena sudah mendekati 24 jam, dari pemeriksaan semalam,” ungkapnya.

Sampai saat ini, pihaknya juga masih menunggu tim dari Mabes Polri untuk memastikan kejiwaan Alfin Andrian.

Baca Juga  PDIP Bantah Matikan Mik Demokrat, Jansen: Ditonton Jutaan Orang Masih Berani Berkata Tak Jujur, Ampun!

“Semalam sudah kita datangkan psikiater dari RSJ Lampung. Tapi baru diagnosa awal. Itu masih kita dalami. Masih menunggu dari Mabes Polri,” jelas Yan Budi.

Saat ini, kasus penusukan terhadap ulama itu ditangani penyidik Polresta Bandarlampung.

“Kita tetap berproses dengan prosedur. Karena itu kan (pemeriksaan kejiwaan, Tes), hanya untuk membuktikan dia ini benar atau tidak mengidap gangguan jiwa. Kalau ada kartu kuning, bisa dipastikan dia mengalami gangguan jiwa,” ujarnya.

Sumber: fajar.co.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan