Ali Ngabalin Tidak Pantas Jadi Jubir Presiden, Pilihan Diksinya Selalu Berujung Polemik

Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin/Net

IDTODAY NEWS – Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin santer dikabarkan bakal menjadi Jurubicara Presiden Joko Widodo menggantikan Fadjroel Rachman.

Fadjroel Rachman akan mendapat tugas baru sebagai Dutabesar RI untuk Kazakhstan merangkap Republik Tajikistan dan berkedudukan di Kota Nur-Sultan.

Namun begitu, pakar komunikasi politik Emrus Sihombing menilai bahwa Ali Mochtar Ngabalin bukan orang yang tepat untuk didudukan sebagai jubir presiden.

“Mohon maaf Ali Mochtar Ngabalin adalah sahabat saya, tetapi dia tidak tepat pada posisi jurubicara,” ujarnya saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Selasa siang (14/9).

Salah satu alasan Ali Ngabalin tidak pas menjadi jurubicara, kata Emrus, adalah soal pemilihan diksi kata dalam menyampaikan pendapat di ruang publik yang selalu berujung pada polemik.

“Saya mengatakan dia belum pas di posisi itu karena pilihan diksi yang dia gunakan. Karena kalau jadi jurubicara presiden harus matang secara komunikasi,” katanya.

Lanjut Emrus, jangankan menjadi jurubicara untuk Presiden Jokowi, Ali Mochtar Ngabalin bahkan sudah tidak pas pada posisinya saat ini di KSP.

Baca Juga  Sindir Ngabalin, Rocky Gerung: Tidak Cukup Otaknya, tapi Mau Komentari Semua Masalah Berat

Ali Mochtar Ngabalin belakangan menjadi sorotan setelah mengomentari artikel berita berjudul “Kata Rizal Ramli, Jokowi Lebih Layak Dipenjara Sebab Banyak Tebar Berita Bohong”.

Secara tersirat, Ali Ngabalin menyebut Rizal Ramli sebagai orang yang pendendam karena sakit hati yang dalam hingga ke sumsum tulang belakang.

“Nafsunya melebihi akal sehat dan yang tertinggal dalam otaknya hanya septic tank tunggu waktunya karena sudah bau tanah. Waktu menjabat nggak tahu prestasi apa yang dibuat, akhirnya dipecat OMG,” tutur Ali Ngabalin lewat Twitter pribadinya, Senin (13/9).

Baca Juga  Fahri Hamzah: Titah Presiden Ke Luhut Harus Ada Surat Keputusan, Kalau Tidak Bisa Bentrok

Sumber: rmol.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan