Alumni ITB Terbelah Dua soal Posisi Din Syamsuddin di MWA

Din Syamsudin (Foto: Agung Pambudhy/detikcom).

IDTODAY NEWS – Alumni Institut Teknologi Bandung (ITB) yang mengatasnamakan Keluarga Alumni Penegak Pancasila Anti Komunis (KAPPAK) menyikapi tindakan sebagian alumni yang menginginkan pencopotan Din Syamsuddin sebagai anggota Majelis Wali Amanat.

Perwakilan Presidium KAPPAK Erry Nirbaya yang merupakan alumni ITB 76 menegaskan pemilihan anggota MWA dipilih oleh Senat Akademik ITB. Menurutnya, sikap Din Syamsudin yang berfikir kritis merupakan kebebasan pendapat yang dilindungi Undang-Undang Dasar 1945.

“Negara ini negara hukum, segala sesuatunya harus diproses sesuai hukum,” kata Erry saat dihubungi detikcom, Rabu (26/8/2020).

Soal keikutsertaan Din Syamsuddin dalam deklarasi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) dia berpendapat dengan seloroh. “Pemerintah juga tenang-tenang aja kok menyikapi pendapat Prof Din. Perbedaan pendapat di lingkungan ITB merupakan hal biasa. Enggak masalah,” ucapnya.

Erry melanjutkan informasi perihal pengunduran diri Din Syamsuddin dalam MWA ITB adalah bukti pembohongan publik. “Prof Din tidak pernah mengundurkan diri. Prof Din dan para tokoh lainnya sebagai warga negara memiliki hak untuk mengemukakan pendapatnya tentang keadaan negara. Hak tersebut sesuai pasal 28e UUD 1945,” jelas Erry.

Baca Juga  Isu Terdepak dari MUI, Din: Saya yang Tidak Bersedia

Dia berpendapat, deklarasi KAMI yang disebut-sebut menjadi salah satu persoalan desakan pencopotan Din Syamsuddin mendapat respons dari pemerintah dengan baik. Menurutnya, justru sikap kritis tersebut menjadi bagian dari Tridarma Perguruan Tinggi.

“Saya melihat sikap pemerintah cukup welcome terhadap pendapat KAMI. Sejak dulu, siapapun pemerintahnya, ITB senantiasa memberikan masukan secara kritis kepada pemerintah,” ucapnya.

Dia mengatakan, Din Syamsuddin yang pernah menjabat sebagai Ketua Umum MUI dan mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah telah melakukan sikap yang benar dengan bertindak kritis terhadap kebijakan pemerintah. “Pemerintah justru perlu mendapat masukan berdasar kajian kritis dari perguruan tinggi,” tambah Erry.

Baca Juga  Din Syamsuddin Minta Polisi Ungkap Aktor Intelektual Di Balik Ledakan Kantor KAMI

Erry selaku salah satu Presidium KAPPAK memberikan saran kepada Majelis Wali Amanat ITB agar memikirkan perkara pengembangan institusi. “Sedangkan aktifitas masing-masing pribadi anggota, sepanjang tidak melanggar hukum harus dihormati sebagai hak pribadi,” pungkasnya.

Perwakilan Presidium KAPPAK lainnya Priyo Sakti menambahkan pihaknya berencana akan mengambil tindakan terhadap desakan pencopotan Din Syamsuddin sebagai anggota MWA. “Akan ada,” ujarnya melalui pesan singkat kepada detikcom.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak dua ribu alumni Institut Teknologi Bandung (ITB) yang tergabung dalam Gerakan Anti Radikalisme (GAR) mendesak Prof.Dr. M. Din Syamsuddin dicoret sebagai Anggota MWA ITB.

Surat terbuka itu diteken 2.065 alumni ITB lintas angkatan dan jurusan pada Selasa (25/8/2020), yang ditujukan untuk Ketua MWA ITB. Permintaan GAR ini merupakan bentuk penegasan lebih lanjut dari permintaan serupa yang telah disampaikan sebelumnya, melalui Surat GAR tertanggal 25 Juni 2020 serta melalui Siaran Pers GAR pada 16 Juli 2020 lalu.

Baca Juga  Novel Harap KAMI Din Cs Desak MPR Gelar Sidang Istimewa Berhentikan Jokowi

Dalam surat terbuka tersebut ada sepuluh poin yang disampaikan berkaitan dengan permintaan penegasan Ketua MWA ITB. Beberapa poin membahas persoalan keterlibatan Prof Din sebagai pimpinan kelompok Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI).

Mereka menganggap hal tersebut adalah perwujudan dari sikap yang selalu menentang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) maupun Pemerintah Republik Indonesia yang sah.

“Sedikit banyak ada pengaruhnnya mbak. Deklarasi KAMI hanya semakin menguatkan alasan kami untuk minta supaya pak Din diberhentikan dari MWA. Karena semakin terbukti bahwa sikapnya yang menentang pemerintahan NKRI,” kata Juru Bicara GAR Alumni ITB Shinta Madesari saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (26/8/2020).

Sumber: detik.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan