Ambroncius Nababan Resmi Tersangka Rasisme, GAMKI: Warga Papua Jangan Terprovokasi

Ambroncius Nababan memenuhi panggilan pernyidik Bareskrim Polri, Senin (25/1/2021) malam. (pojoksatu.id)

IDTODAY NEWS – Ambroncius Nababan resmi tersangka ujaran kebencian bermuatan SARA terhadap mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai. Ambroncius dijerat UU ITE dan UU Ras.

Merespons tindakan rasisme ini, Ketua Umum DPP GAMKI Willem Wandik, Selasa (26/1/2021) menyampaikan bahwa perbedaan pandangan terkait kebijakan pemerintah adalah hal wajar.

Meski demikian, siapapun tokoh politik harus dewasa menyikapi setiap kritik, bukan justru menyerang pribadi pihak berbeda.

“Tidak bisa dibenarkan ketika sudah menyentuh privasi seseorang ataupun hal-hal yang berkaitan dengan SARA,” kata Wandik yang merupakan anggota DPR RI dapil Papua ini.

Putra Papua ini meminta semua warga negara menghormati dan menghargai keberagaman ras dan etnis yang ada di Indonesia.

Baca Juga  Namanya Terseret Dalam KLB Demokrat Di Sibolangit, GAMKI Sumut: Itu Tidak Benar!

Menurut Wandik, tidak boleh ada tindakan yang dapat memecah-belah dan memicu keresahan di tengah masyarakat.

“Isu SARA adalah hal yang sensitif, apalagi sebelumnya orang asli Papua pernah menghadapi peristiwa rasial, sekitar 1,5 tahun lalu di Surabaya. Seharusnya kita belajar dari kejadian masa lalu dan tidak lagi melakukan hal yang sama,” kata Wandik.

Dengan adanya beberapa laporan yang sudah diterima oleh pihak kepolisian, Wandik mengajak masyarakat, terkhusus warga asli Papua untuk tetap tenang.

Dan tidak terprovokasi dengan ujaran rasis dari Ambroncius Nababan yang sudah viral di media sosial.

“Diskriminasi ras dan etnis adalah tindakan yang sangat menyakitkan dan bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan,” katanya.

Baca Juga  Komnas HAM Temukan 11 Pelanggaran di TWK KPK, Ali Fikri: Kami Telah Patuh dengan Amanat Presiden

“Kita tetap jalin komunikasi baik dengan masyarakat dari etnis lainnya karena tindakan Ambroncius itu pribadi,” jelas Wandik.

Sekum GAMKI, Sahat Sinurat, meminta kepolisian tetap melanjutkan proses hukum meskipun Ambroncius Nababan sudah menyampaikan permohonan maaf.

Sahat menjelaskan, UU 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis telah menegaskan bahwa setiap warga negara sama kedudukannya di dalam hukum dan berhak atas perlindungan terhadap setiap bentuk diskriminasi ras dan etnis.

“Diskriminasi terhadap ras dan etnis, baik dalam ucapan, tindakan, bahkan pemikiran, sangat bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan kesetaraan, seperti yang termaktub dalam Pancasila dan UUD 1945,” tegas Sahat.

Menurut Sahat, bentuk perlindungan negara terhadap perlakuan diskriminasi ras dan etnis salah satunya adalah melalui penindakan hukum terhadap para pelaku diskriminasi.

“Kepolisian perlu bergerak cepat, agar masyarakat, khususnya rakyat di Papua dapat melihat tegaknya keadilan hukum terhadap ujaran rasisme,” jelasnya.

Sebagai putra Batak ia menegaskan bahwa apa yang dilakukan Ambroncius Nababan merupakan tindakan pribadi tidak mewakili etnis Batak.

“Saya sampaikan juga kepada Saudara-Saudari saya orang asli Papua, apa yang dikatakan oleh Ambroncius Nababan adalah pernyataan pribadi, bukan mewakili masyarakat dari etnis Batak,” kata Sahat Sinurat.

Baca Juga: GAMKI Dukung Polri Atas Penetapan Ambroncius Nababan Sebagai Tersangka Rasisme

Sumber: pojoksatu.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan