Amerika Serikat Ralat Status RI, dari Negara Maju Jadi Berkembang, Berikut Fakta-faktanya

Presiden Joko Widodo menyambut kunjungan Menteri Luar Negeri Amerika Serikat Mike Pompeo, di Istana Kepresidenan Bogor, Kamis (29/10). Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden/Kumparan

IDTODAY NEWS – Pemerintah Amerika Serikat akhirnya kembali memasukkan Indonesia menjadi negara berkembang. Hal ini dipastikan oleh Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Indonesia.

Padahal di Februari 2020, AS memasukkan Indonesia dalam daftar negara maju. Untuk lebih jelasnya, berikut kumparan beberkan fakta-fakta AS ralat status Indonesia:

Fasilitas GSP untuk Indonesia Diperpanjang.

Menteri Luar Negeri Indonesia, Retno Marsudi, memastikan pemerintah AS memperpanjang pemberian fasilitas bebas bea masuk atau Generalized System of Preferences (GSP) untuk produk-produk impor asal Indonesia.

Keputusan Pemerintah AS melalui United States Trade Representative (USTR) itu diambil setelah melakukan analisa terhadap fasilitas GSP untuk Indonesia selama kurang lebih 2,5 tahun, sejak Maret 2018.

“GSP merupakan fasilitas perdagangan berupa pembebasan tarif bea masuk yang diberikan secara unilateral pemerintah AS kepada negara-negara berkembang di dunia sejak tahun 1974. Indonesia pertama kali dapat GSP pada tahun 1980,” kata Menteri Luar Negeri Indonesia, Retno Marsudi dalam acara Press Briefing, Minggu (1/11).

Baca Juga  Biden Unggul di Georgia, Dinas Rahasia AS Tingkatkan Pengamanan Dirinya

Dengan fasilitas ini, Indonesia masih dikategorikan sebagai negara berkembang. Indonesia juga masih akan memperoleh manfaat GSP untuk 3.572 pos tarif, yang mencakup produk manufaktur, semimanufaktur, pertanian, perikanan dan industri premier.

“Dengan perpanjangan pemberian fasilitas GSP ini diharapkan nilai ekspor Indonesia akan semakin meningkat,” tuturnya.

Luhut Negosiasi Dagang RI-AS

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan pemerintah Indonesia akan mengusulkan diadakannya negosiasi Limited Trade Deal (LTD) atau Kesepakatan Perdagangan Secara Terbatas antara Indonesia AS.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan