IDTODAY NEWS – Mantan Ketua MPR Amien Rais geram atas keputusan pemerintah melarang seluruh aktivitas dan penggunaan atribut Front Pembela Islam (FPI).

“Saya melihat ini sebuah langkah politik yang memang menurut saya itu menghabisi bangunan demokrasi kita,” ujar Amien dikutip dari akun Youtube Amien Rais Official, Jumat (1/1).

Dirinya mengutip poin e Surat Keputusan Bersama (SKB) 6 menteri dan kepala lembaga tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam.

Poin tersebut memuat data soal keterlibatan pengurus dan/atau anggota FPI maupun yang pernah bergabung dengan FPI dalam tindak pidana terorisme dan umum.

Berdasarkan data yang dimuat dalam poin e SKB tersebut, dikatakan sebanyak 35 pengurus dan/atau anggota maupun yang pernah bergabung dengan FPI terlibat tindak pidana terorisme, 29 di antaranya telah dijatuhi pidana.

Poin yang sama juga menyebut 206 dan/atau anggota maupun yang pernah bergabung dengan FPI terlibat tindak pidana umum dengan 100 di antaranya telah dijatuhi pidana.

Baca Juga  2 Kali Jadi Wapres, Ferdinand Sebut JK Melakukan Aksi Buzzer, Mungkinkah?

Amien berkesimpulan, poin e dalam SKB tersebut juga mengkategorikan enam anggota laskar FPI yang tewas dalam insiden di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek beberapa waktu lalu sebagai teroris.

“Mereka (pemerintah) dengan menimbang ini (poin e SKB) langsung menyimpulkan bahwa 6 laskar FPI oleh mereka itu juga termasuk geng teroris,” kata Amien.

“Sehingga jangan pernah diharapkan bahwa pemerintahan Jokowi ini akan mengadakan pengadilan. Jadi tidak perlu ada pengadilan karena mereka sudah kesimpulannya bahwa FPI teroris, sudah selesai,” tambahnya.

Ia lantas mewanti-wanti Jokowi soal kisah Firaun, Raja Mesir masa lampau.

“Jadi saudara Jokowi saya tahu bahwa tidak minta lagi pengadilan HAM berat itu karena 6 laskar FPI itu sudah sejak semula diframe sebagai teroris. Oleh karena itu Anda gagal melampaui ujian berat,” katanya.

Dirinya tak mempermasalahkan apabila pemerintah tetap melanjutkan cara-cara tersebut.

Namun ia mengingatkan apa yang dilakukan kelak akan dipertanggungjawabkan.

“Tapi usuran Anda Pak Jokowi dan teman-teman, juga Mahfud yang kemarin mengumumkan itu (pembubaran FPI), hati-hati ya Mahfud, urusan langsung kepada Allah,” kata Amien mengingatkan.

“Ini wanti-wanti ikhlas saya, mau diterima monggo, mau dibuang, diremehkan, saya juga tidak ada masalah, tugas saya hanya mengingatkan,” tutupnya.

Pernyataan Amien Rais tersebut lantas dibagikan akun @eLHurryKoRn ke Twitter.

Menanggapi cuitan akun tersebut, mantan politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean lantas mempertanyakan kegeraman Amien Rais.

“Emang kalau pak Amin Rais geram kenapa? Ada yg takut gitu?,” tulis Ferdinand dalam akun Twitter @FerdinandHaean3, Jumat (1/1).

Diketahui, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan pemerintah menghentikan kegiatan dan aktivitas FPI dalam bentuk apapun.

“Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang akan dilakukan karena FPI tak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa,” kata Mahfud saat jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (30/12).

Baca Juga  Andi Arief Minta Klarifikasi Dana Haji Dipakai Tambal APBN, Stafsus Menkeu: Jangan Unggah Hal Nggak Jelas, Tuhan Tidak Suka

​​Dia mengatakan, FPI sejak 20 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas, namun sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivias yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan, sweeping secara sepihak, provokasi dan lainnya.

Mahfud menyebut berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai putusan MK, tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI.

“Kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, dianggap tidak ada dan harus ditolak, terhitung hari ini,” tegas Mahfud.

Hal itu, menurut Mahfud, juga tertuang dalam keputusan bersama 6 pejabat tinggi di kementerian/lembaga yaitu Mendagri Tito Karnavian, Menkumham Yasonna Laoly, Menkominfo Jhonny G. Plate, Jaksa Agung Burhanuddin, Kapolri Jenderal Idham Azis, dan Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafly Amar.

Baca Juga: Usai FPI Dibubarkan, Mahfud MD Sebut Front Perempuan Islam Juga Boleh Didirikan

Sumber: fajar.co.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan