IDTODAY NEWS – Presiden Joko Widodo telah meluncurkan program wakaf uang untuk masyarakat, Senin (25/1).

Hal itu menuai polemik di kalangan masyarakat lantaran dana wakaf tersebut akan digunakan untuk infrastruktur.

Anggota Komisi XI DPR RI Amir Uskara menyampaikan terkait dana wakaf uang tersebut pemerintah belum melakukan konsultasi kepada anggota dewan.

“Saya ingin katakan tadi ini memang belum dikonsultasikan tadi di Komisi IX di DPR karena memang anggaran pembiayaan dari wakaf ini, belum masuk dalam APBN 2021,” ucap Amir dalam acara diskusi virtual Tanya Jawab Cak Ulung, bertemakan “Polemik Wakaf Uang“, Kamis (28/1).

Legislator dari Fraksi PPP ini mengatakan, jika pemerintah tidak memasukkan dana tersebut dalam APBN maka bukan dibahas di parlemen.

“Sehingga kalaupun misalnya pemerintah seumpamanya mengelola, kemudian belum dimasukkan ke APBN tentu bukan pembicaraan kita di DPR,” ucapnya.

Sebaliknya, jika pemerintah mengelola dana tersebut dan dimasukkan ke dalam APBN maka Komisi XI akan mengawasi dana wakaf uang tersebut.

Baca Juga  Tersangkakan Aziz Syamsuddin, Natalius Pigai: KPK Tunjukan Jatidiri Pemberantas Korupsi Berintegritas

“Tapi apabila pemerintah sudah mengajukan misalnya perobahan APBN kemudian memajukan sebagai bagian dari sumber penerimaan negara tentu kita akan masuk dalam pengawasannya,” katanya.

“Ingin saya katakan bahwa sampai saat ini APBN yang sudah kita sepakati oleh pemerintah itu belum ada penerimaan dari pembiayaan dari wakaf ini,” tandasnya.

Baca Juga: Oh Jadi Ini Toh Tujuan Ambroncius Nababan Rasisme ke Natilaus Pigai

Baca Juga  Politikus PDIP Dorong Industri Farmasi Nasional Tangani Covid-19

Sumber: rmol.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan