Amnesty Internasional Bongkar Rerekaman Video, Ada 43 Aksi Polisi Aniaya Demonstran Tolak Omnibus Law Cipta Kerja

Massa tolak Omnibus Law membakar pos polisi di kawasan Monas, Kamis 8/10//2020. (tirto.id/Andrey Gromiko)

IDTODAY NEWS – Amnesty Internasional Indonesia menemukan puluhan video yang memperlihatkan kekerasan aparat kepolisian saat aksi unjuk rasa menolak Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja.

Tidak sedikit dari aparat kepolisian itu menggunakan alat saat melakukan kekerasan tersebut.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid mengatakan pihaknya bekerja sama dengan Crisis Evidence Lab dan Digital Verification Corps Amnesty International untuk memverifikasi 51 video.

Dari jumlah tersebut, setidaknya ada 43 insiden kekerasan yang dilakukan aparat polisi selama aksi menolak UU Ciptaker pada 6 Oktober hingga 10 November 2020.

“Hasil pemeriksaan kami atas insiden ini menunjukkan bahwa polisi di berbagai Indonesia telah melakukan pelanggaran HAM yang mengkhawatirkan,” kata Usman dalam keterangan tertulisnya, Rabu (2/12/2020).

Baca Juga  TOP! TNI Turun Tangan Mengatasi Situasi Tak Terkendali di Patung Kuda

Usman melihat ketika para peserta unjuk rasa menuntut penolakan UU Ciptaker, aparat kepolisian justru meresponnya dengan kekerasan seperti pemukulan, penyiksaan, hingga perlakuan buruk lainnya. Hal itu menunjukkan pelecehan hak atas kebebasan berkumpul dan berekspresi.

Dari 51 video yang diverifikasi, setidaknya aparat polisi tertangkap menggunakan tongkat, potongan bambu dan kayu serta bentuk pemukulan lainnya yang dianggap melanggar hukum. Satu contoh, yakni rekaman video pada 7 Oktober 2020 di Bekasi, Jawa Barat yang memperlihatkan satu mahasiswa Universitas Pelita Bangsa diseret dari kerumunan dan secara terus-menerus dipukuli oleh sejumlah anggota polisi.

Baca Juga  Pendemo Mau Pulang dengan Longmarch, Polisi Malah Bubarkan Paksa

Di sisi lain, dalam catatan Amnesty Internasional Indonesia, terdapat 402 korban kekerasan polisi di 15 provinsi selama aksi tersebut.

Amnesty Internasional Indonesia juga mencatat adanya 6.658 orang ditangkap di 21 provinsi.

“Berdasarkan laporan dari tim advokasi gabungan, sebanyak 301 dari mereka ditahan dengan jangka waktu yang berbeda-beda, termasuk 18 jurnalis, yang kini telah dibebaskan,” tuturnya.

Bukan hanya itu, Amnesty Internasional Indonesia juga mencatat ada 18 orang di tujuh provinsi ditetapkan sebagai tersangka karena dituduh melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sepanjang 7 hingga 20 Oktober 2020. Mereka disebut belum divonis.

Baca Juga  Demonstrasi adalah menyampaikan pendapat yang sah dalalm Islam, Ini Penjelasan MUI

“Ada banyak sekali video dan kesaksian tentang kekerasan polisi yang beredar sejak hari pertama aksi. Insiden ini mengingatkan kita pada kekerasan brutal terhadap mahasiswa Indonesia 22 tahun lalu, di akhir masa rezim Soeharto,” katanya.

“Pihak berwenang harus belajar dari masa lalu bahwa rakyat tidak pernah takut untuk menyuarakan hak mereka.”

Baca Juga: Imam Masjid di Garut Dianiaya Orang Tak Dikenal

Sumber: suara

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan