Amnesty Internasional Nilai Pelarangan FPI Seharusnya Diputuskan Pengadilan

Polisi turunkan atribut FPI di Petamburan. ©2020 (Foto: Merdeka.com/Imam Buhori)

IDTODAY NEWS – Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid menilai pelarangan kegiatan Front Pembela Islam (FPI) yang dilakukan pemerintah merupakan sikap diskriminasi. Menurutnya, pemerintah telah melanggar HAM karena merenggut kebebasan sipil.

“Keputusan ini berpotensi mendiskriminasi, melanggar hak berserikat dan berekspresi, sehingga semakin menggerus kebebasan sipil di Indonesia. Ini bisa terjadi karena Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) No. 2/2017 diterima DPR RI sebagai Undang-Undang baru,” kata Usman Hamid dalam keterangan persnya yang diterima merdeka.com, Rabu (30/12).

Menurut Usman Hamid, pemerintah sebaiknya menggunakan pendekatan hukum dan peradilan. Menurut hukum internasional, sebuah organisasi hanya boleh dilarang atau dibubarkan setelah ada keputusan dari pengadilan yang independen dan netral.

“Tapi keputusan ini sebelumnya sudah disesalkan karena memangkas prosedur hukum acara pelarangan atau pembubaran ormas dengan menghapus mekanisme teguran dan pemeriksaan pengadilan. UU ini bermasalah dan harus diubah,” kata Usman.

Dia meminta pemerintah untuk tidak membuat keputusan secara sepihak. Diakuinya, ada sebagian masyarakat yang menentang sikap intoleran yang dilakukan oleh FPI. Namun, pemerintah juga tidak bisa bertindak sewenang-wenang dan seolah lupa bahwa setiap orang memiliki Hak Asasi Manusia (HAM).

“Utamakan pendekatan hukum dan peradilan. Misalnya proses hukum pengurus atau anggota FPI yang diduga terlibat tindak pidana. Termasuk ujaran kebencian dan hasutan kekerasan. Itu kewajiban negara.”

Baca Juga  Komnas HAM-Polisi Cek Mobil Laskar, Komisi III: Bukti Transparansi

Usman menjabarkan HAM yang dimaksud. Pertama, hak atas kebebasan berserikat dan berkumpul dalam Pasal 21 Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi oleh Indonesia melalui UU 12/2005, serta Komentar Umum No. 37 atas Pasal 21 ICCPR.

“Sedangkan dalam kerangka hukum nasional, Konstitusi Indonesia juga telah menjamin hak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat, yaitu dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945,” jelasnya.

Baca Juga  Komnas HAM Kantongi Rekaman CCTV Terkait Penembakan Laskar FPI

Usman juga menyebutkan Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang untuk memperjuangkan haknya secara kolektif. Sementara Pasal 28D menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Untuk itu, Usman menyarankan pemerintah membuat mekanisme yang lebih adil sesuai standar-standar hukum internasional, termasuk pelarangan dan pembubaran sebuah organisasi melalui pengadilan yang tidak berpihak.

Baca Juga: Dilarang Pemerintah, FPI Sulsel: Innalillahi Ini Musibah untuk Umat Islam

Sumber: merdeka.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan