IDTODAY NEWS – Amnesty International Indonesia menilai bahwa enam anggota laskar FPI yang tewas adalah korban pembunuhan oleh pihak kepolisian.

“Dari temuan penyelidikan Komnas HAM, kami menyimpulkan bahwa enam anggota FPI yang tewas adalah korban pembunuhan di luar proses hukum oleh aparat keamanan,” ujar Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid melalui siaran pers pada 8 Januari 2021.

Baca Juga  Tak Terdaftar di Kemendagri, FPI: Tak Peduli, Tak Ada Manfaat

Usman menilai, meski enam anggota laskar FPI tersebut diduga melakukan pelanggaran hukum, teteapi mereka tidak seharusnya diperlakukan demikian.

Enam anggota laskar FPI itu tetap memiliki hak ditangkap dan dibawa ke persidangan untuk mendapat peradilan yang adil demi pembuktian, apakah tuduhan tersebut benar.

“Aparat keamanan tidak berhak menjadi hakim dan memutuskan untuk mengambil nyawa begitu saja. Karena itu kami menilai kasus ini adalah tindakan extrajudicial killings,” ucap Usman.

Baca Juga  Refly Harun: Ungkap Korupsi seperti Tabrak Tembok Tinggi Tebal, Bisa Terpental

Maka itu, Usman mendesak hasil investigasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) penting untuk segera ditindaklanjuti. Sebab, hal tersebut dapat memastikan proses akuntabilitas.

Usman juga meminta anggota yang diduga terlibat dalam tindakan extrajudicial killing tersebut harus dibawa ke pengadilan pidana secara terbuka. “Tentunya dengan memperhatikan prinsip fair trial dan tanpa menerapkan hukuman mati,” kata dia.

Baca Juga: Menpora Era SBY Ingatkan Risma Soal “Tidak Ada Visi Misi Menteri”

Baca Juga  FPI Aceh Siap Terima Habib Rizieq Jika Ingin Hijrah ke Aceh, "Siap Kawal Apapun Resikonya"

Sumber: tempo.co

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan