IDTODAY NEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan peringatan bagi pihak-pihak yang sengaja menghalangi pencarian dan penangkapan terhadap buronan Harun Masiku.

KPK mengultimatum dengan pidana, untuk siapa saja yang sengaja merintangi proses hukum buronan kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dari Fraksi PDIP.

Berdasarkan Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor, pelakunya bakal diganjar maksimal 12 tahun penjara.

“Jika ada pihak yang diduga sengaja menyembunyikan buronan, kami ingatkan dapat diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 21 UU Tipikor,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada awak media, Senin, 2 Agustus 2021.

Ali tak dapat menyampaikan informasi perihal lokasi-lokasi yang sudah disisir penyidik, dalam upaya menangkap Harun Masiku. Hanya saja, ia memastikan pihaknya berkomitmen menuntaskan kasus mantan calon legislatif dari PDIP tersebut.

“KPK masih terus berupaya menemukan DPO dimaksud baik pencarian di dalam negeri maupun kerja sama melalui NCB Interpol,” imbuhnya.

Seperti diketahui, Harun Masiku dimasukan ke dalam daftar buronan KPK sejak 17 Januari 2020, karena diduga terlibat kasus suap pengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR dari PDIP periode 2019-2024. Kasus ini juga menjerat mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Baca Juga  KPK Turun Tangan Selidiki Pejabat Jember Cari 'Cuan' dari Warga Meninggal karena Covid-19

Harun disangka sebagai pemberi suap Wahyu seolah hilang ditelan bumi sejak lolos dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK, pada 8 Januari 2020. Namun, KPK yang dibantu aparat Kepolisian seluruh Indonesia belum juga berhasil menemukan dan membekuk Harun sampai detik ini

KPK juga telah mengajukan permohonan kepada Interpol untuk menerbitkan red notice atas nama Harun Masiku.

Sumber: viva.co.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan