Menurut Basarah, jika Andreau terbukti terlibat dalam dugaan kasus korupsi di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, maka PDIP akan memberikan sanksi tegas.
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebagai tersangka atas kasus dugaan suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.
Selain Edhy, KPK juga menetapkan 6 tersangka lainnya. Dua di antaranya sempat buron, yakni Amiril Mukminin (AM) dan Andreau Pribadi Misata (APM), sebelum akhirnya menyerahkan diri ke KPK.
Andreau Pribadi Misata merupakan staf khusus Menteri KKP, Edhy Prabowo, sekaligus Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligince). Ia disebut memegang peranan penting dalam ekspor benih lobster, termasuk penunjukan perusahaan jasa kargo.
Sejumlah sumber Tempo menuturkan, Andreau beberapa kali mengatur pertemuan dengan para eksportir lobster, termasuk dalam pembentukan Perkumpulan Pengusaha Lobster Indonesia (Pelobi). Andreau juga disebut-sebut berperan dalam penunjukan PT Aero Citra Kargo sebagai penyedia jasa tunggal lobster ke luar negeri melalui Bandara Soekarno-Hatta.
Baca Juga: Bantah Rocky Gerung, KSP: Penangkapan Edhy Prabowo Bukan Persoalan Politik
Sumber: tempo.co