Anggota DPR Catat Ada 8,7 Juta Ha Pertambangan Ilegal di Hutan Indonesia

Tambang ilegal yang berada di kawasan kelurahan Harapan Baru mendekati permukiman warga, Senin (9/4/2018). (Foto: Tribun Kaltim/Christoper Desmawangga)

IDTODAY NEWS – Komisi IV DPR RI mendesak pemerintah segera menyelamatkan hutan negara yang digunakan untuk areal perkebunan dan pertambangan ilegal. “Kita sampaikan data tentang penggunaan lahan ilegal dengan jumlah fantastis dan kerugian yang jauh lebih fantastis,” kata Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi mengutip Antara, Rabu, 20 Januari 2021.

Ia menyampaikan, kebun dan pertambangan ilegal di hutan Indonesia masing-masing mencapai sekitar 8,4 juta hektare dan 8,7 juta hektare. Dari jumlah tersebut, negara dirugikan hingga ratusan triliun rupiah.

Dedi merinci kebun dan tambang ilegal di Kalimantan Tengah masing-masing mencapai 3.934.963 hektare dan 3.570.519,20 hektare. Kemudian di Kalimantan Timur kebun ilegal mencapai 750.829 hektare dan tambang ilegal seluas 774.519 hektare.

Lalu di Kalimantan Barat, kebun ilegal mencapai 2.145.846 hektare dan tambang ilegal 3.602.263 hektare. Di Kalimantan Selatan kebun ilegal 370.282,14 hektar dan tambang ilegal 84.972,01 hektare.

Selanjutnya di Sulawesi Tenggara, kebun ilegal mencapai 20.930 hektare dan pertambangan ilegal 617.818 hektare.

Ia menambahkan, di Riau kebun ilegal mencapai 333.864,08 hektare, di Jambi kebun ilegal mencapai 298.088 dan pertambangan ilegal 67.742 hektare. Menurut dia, di Jawa Barat juga ada, yakni kebun ilegal mencapai 683.550 hektare dan tambang ilegal 328,62 hektare.

Sesuai dengan data itu, maka total luas kebun ilegal di delapan daerah itu mencapai 8.456.772,05 dan pertambangan ilegal 8.713.167,58 hektare. Jadi total luas kebun dan tambang ilegal di Indonesia mencapai 17.169.939,63.

Baca Juga  DPR RI: Insentif Rp 600 Ribu Cocoknya Bagi Korban PHK Bukan Pekerja Berpenghasilan Rp 5 Juta

Dedi menyampaikan data kebun dan tambang ilegal tersebut merupakan hasil temuan Komisi IV DPR serta sudah disampaikan dalam rapat kerja dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Atas kondisi itu, mantan Bupati Purwakarta ini mendesak agar pemerintah segera menindaklanjutinya. Sebab, negara dirugikan dua kali oleh kebun dan tambang ilegal itu. “Selain pendapatan hilang, keduanya juga menyebabkan kerusakan lingkungan dan merugikan masyarakat,” katanya.

Ia menyatakan sudah saatnya negara mengambil langkah tegas dan berani untuk mengambil tindakan hukum atas kasus tersebut. Negara juga harus bertindak cepat untuk menyelamatkan hutan negara yang digunakan untuk areal perkebunan dan pertambangan secara ilegal. “Jangan sampai kerugian dibiarkan. Negara rugi dua kali, sementara mereka menikmati hasil kebun dan tambang ilegal,” kata Dedi Mulyadi.

Baca Juga: PWNU Lampung Dukung Penuh Listyo Sigit Jadi Kapolri

Sumber: tempo.co

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan