IDTODAY NEWS – Anggota Komisi II DPR Nasir Djamil menyebut opsi penundaan Pilkada Serentak 2020 masih memungkinkan untuk diputuskan oleh pemerintah dan DPR.

Hal itu diungkapkannya menyusul desakan sejumlah pihak yang meminta Pilkada ditunda lantaran khawatir terjadinya klaster baru Covid-19. “Kenapa tidak bisa ditunda? kalau presiden dan DPR lebih memikirkan, mementingkan, dan ingin menyelamatkan rakyat maka tolong dipertimbangkan untuk ditunda,” kata Nasir, Sabtu (19/9/2020) malam.

Baca Juga  Perludem Nilai Rekapitulasi Elektronik Tak Dapat Gantikan Rekap Manual

Apalagi, kata dia, penundaan masih mungkin dilakukan karena pengumuman bakal pasangan calon belum diumumkan oleh KPU di daerah yang ada pilkadanya. “Ini usul saya secara pribadi, bukan fraksi PKS,” ujarnya.

Dia mengatakan, kalau tetap ingin dilanjutkan pilkada ini maka perlu dipikirkan agar pilkada bisa berjalan Luber dan Aman dari Covid-19. Di samping itu, Nasir meminta KPU harus berani menggunakan hati nuraninya untuk mengatakan apakah mereka siap dan bertanggung jawab penuh manakala pilkada menjadi klaster baru penyebaran dan penularan Covid-19. “KPU sampaikan ke pemerintah dan DPR, jangan memaksakan diri jika tidak siap. sebab risikonya sangat besar bagi penyelenggara dan peserta serta rakyat di daerah yang ada pilkada,” katanya.

Sumber: sindonews.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan