IDTODAY NEWS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) angkat bicara usia mendengar putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memecat Arief Budiman sebagai Ketua KPU.

Komisioner KPU, Evi Novida Ginting Manik mengatakan, pihaknya enggan menanggapi banyak terkait putusan DKPP tersebut.

“Respon terhadap putusan DKPP, kami masih menunggu salinan putusan untuk dipelajari,” ujar Evi dalam siaran pers yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (13/1).

Jika nantinya salinan putusan terkait kasus dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu Arief Budiman sudah diterima KPU, Evi memastikan pihaknya akan mengambil sikap.

“Dan kemudian akan melaksanakan rapat pleno yang kemudian akan dijadwalkan untuk mengambil keputusan, apakah akan dilaksanakan atau tidak putusan DKPP tersebut,” demikian Evi Novida Ginting Manik.

Baca Juga  Fahri Hamzah: Waktunya Merajut Persamaan, Bencana Alam Bukanlah Isu Partisan

Dalam perkara ini, Arief Budiman dianggap melanggar kode etik karena mendampingi Evi mendaftarkan gugatan perkara hukumnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta.

Dalam dokumen putusan yang dibagikan kepada wartawan, DKPP menyebutkan pendampingan itu dilakukan pada 17 April 2020. Tepatnya, sebulan setelah DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Evi.

Dalam perkara hukumnya, Evi dipecat karena dianggap mengubah perolehan suara calon anggota legislatif Dapil Kalimantan Barat di Pemilu 2019 lalu.

Baca Juga  Korupsi Bansos, Pakar Pidana: Partai Politik Bisa Dibubarkan Jika Terbukti Terlibat

Dari perkara Evi yang dicatat oleh DKPP dengan nomor 317-PKE-DKPP/X/2019 tertanggal 18 Maret 2020, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Keputusan Presiden (Kepres) 34/P 2020 untuk memecat Evi.

Namun, setelah Evi mengambil langkah hukum ke PTUN, akhirnya Kepres tersebut dicabut. Tidak lama setalah itu, KPU melakukan rapat pleno dan memutuskan untuk mengembalikan jabatan Evi sebagai salah seorang Komisioner KPU, dengan mengeluarkan surat KPU Nomor 665/SDM.13.SD/05/KPU/VIII/2020 tanggal 18 Agustus 2020.

Dari fakta tersebut, DKPP menerima aduan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan KPU terkait proses pengaktifan kembali Evi di KPU.

Baca Juga  Konser Musik untuk Pilkada Diizinkan, Mbah Tedjo: Mungkin Maksudnya 'Mulia'

Dalam perkara ini, Jupri selaku pihak pengadu menggunakan dalil penerbitan surat KPU yang ditanda tangani Arief Budiman tersebut untuk mengangkat kembali Evi

Oleh karena itu, dalam sidang putusan yang digelar hari ini DKPP menerima pokok aduan pengadu dengan menjatuhkan hukuman pemecatan kepada Arief Budiman.

Keputusan itu mengacu pada Pasal 11, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16 dan Pasal 19 Peraturan DKPP 2/2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Baca Juga: Calon Tunggal Kapolri, Segini Harta Kekayaan Listyo Sigit Prabowo

Sumber: rmol.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan