IDTODAY NEWS – Pengangkatan dua eks anggota Tim Mawar yang disetujui Presiden Jokowi sebagai pejabat Kementerian Pertahanan adalah keputusan yang keliru.

Karena itu, keputusan yang tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor (Keppres) 166 Tahun 2020 tersebut ditentang Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras).

Kedua nama itu adalah Brigjen TNI Dadang Hendrayudha dan Brigjen TNI Yulius Selvanus.

Kepala Divisi Pembelaan HAM Kontras, Arif Nur Fikri pun mempertanyakan pertimbangan dan alasan pengangkatan dua nama dimaksud.

“Kalau kita lihat dari Keppres ini kan dasarnya pertimbangan usulan Prabowo, yang kita soroti kenapa sampai muncul dua nama ini,” katanya dalam konferensi pers yang digelar secara virtual, Minggu (27/9/2020).

Semestinya, Jokowi bisa lebih cermat dalam mengambil keputusan dengan terlebih dahulu menimbang latar belakang, termasuk catatan hukum seseorang.

“Misalnya, (mengecek) ada putusan berkuatan hukum tetap yang dianggap terlibat proses penculikan akivis,” ujarnya.

“Beberapa keputusan Presiden jelas menciderai korban dan keluarga korban yang sampai saat ini beberapa korban belum ditemukan,” sesalnya.

Baca Juga  BEM SI Membawa Narasi Sidang Rakyat Dalam Demo yang Digelar Nanti Siang

Kontras juga mempertanyakan alasan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menyodorkan dua nama tersebut kepada Presiden Joko Widodo.

“Apakah karena dulu mantan bawahan Prabowo? Sampai ada kepercayaan dari Prabowo menjadikannya menduduki jabatan di Kementerian Pertahanan?” tanya Fikri.

Untuk diketahui, Tim Mawar adalah Grup IV Komando Pasukan Khusus (Kopassus) TNI AD yang dipimpin Prabowo Subianto saat masih menjabat Danjen Kopassus.

Tim Mawar juga diduga menjadi dalang operasi penculikan aktivis jelang jatuhnya Soeharto pada tahun 1998 silam.

Baca Juga  Sindir Keras Jokowi, Aktivis: Presiden Juga Harus Membina, Bukan Mengadu Domba

Berdasarkan catatan Kontras, Yulius Selvanus dan Dadang Hendrayudha yang diangkat Prabowo sebagai Direktur Jenderal Potensi Pertahanan sempat dihukum bersalah melalui Mahkamah Militer Tinggi (Mahmiliti) II Jakarta.

Yulius Selvanus dihukum 20 bulan penjara dan dipecat dari dinas ABRI. Sedangkan Dadang Hendrayudha dihukum 16 bulan penjara tanpa pemecatan.

Namun, dalam putusan tingkat banding, pemecatan terhadap Yulius Selvanus dianulir hakim hingga ujungnya keduanya berstatus menjabat aktif sebagai anggota militer.

Sumber: pojoksatu

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan