Anies Baswedan Larang Takbir Keliling, Shalat Idul Adha di Rumah saja, Potong Hewan Kurban harus Prokes Ketat

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan usai menggelar rapat evaluasi PPKM Darurat. (pojoksatu.id)

IDTODAY NEWS – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang takbir keliling Idul Adha 1442 Hijriyah yang masih dalam kondisi pandemi Covid-19.

Itu disampaikan Anies Baswedan melalui infografik yang diunggah melalui akun Instagram pribadinya, Senin (19/7/2021).

“Tidak melaksanakan takbir keliling. Takbir dilakukan di rumah masing-masing dengan prokes ketat,” tulisnya.

Selain itu, Anies juga meminta warga melaksanakan shalat Idul Adha di rumah masing-masing.

“Berpedoman pada Fatwa MUI No 36 dan No 14 Tahun 2020,” sambungnya.

Selain itu, Anies juga meminta agar pemotongan hewan kurban dilakukan dengan menerapkan prokes.

Itu sesuai dengan SE Menteri Agama No 17 Tahun 2021 dan Ingub No 43 Tahun 2021.

Di poin tersebut, ada empat poin terkait pemotongan hewan kurban.

Pertama, pembelian hewan kurban dilaksanakan sesuai syariat Islam dan prokes Covid-19.

Kedua, pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Potong Hewan Ruminasia (RPH-R).

Ketiga, jika ada keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R dapat dilakukan di luar RPH-R dengan berpedoman pada SE Menag No 17 Tahun 2021.

Terakhir, harus berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 setempat.

Dalam keterangannya, Anies Baswedan menyatakan, panduan ibadah kurban dan shalat Idul Adha selama PPKM Darurat itu sebagai upaya pencegahan, pengendalian dan memutus mata rantau penyebaran Covid-19.

Baca Juga  Mengejutkan, Masih dalam Masa Isolasi Mandiri Gubernur DKI Anies Baswedan Dapat Jabatan Membanggakan

“Mari patuhi setiap prokes dengan disiplin dan penuh tanggungjawab,”

“Jangan lupa untuk bagikan informasi ini ke orang terdekatmu, ya,” pesan Anies.

Sumber: pojoksatu.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan