Anies, Ganjar, Ridwan Kamil Butuh Panggung Pencitraan Lain Jelang Pilpres 2024

Ganjar Pranowo, Anies Baswedan, Ridwan Kamil. (Foto: SINDOnews)

IDTODAY NEWS – Pengamat politik Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) Ujang Komarudin, mengatakan pesona calon presiden potensial untuk 2024 dari kalangan kepala daerah, seperti Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo , akan meredup jika pilkada tetap dilakukan serentak pada tahun yang sama yakni 2024. Dengan kata lain, mereka akan kehilangan momentum.

Sejumlah capres potensial dari kalangan kepala daerah antara lain Gubernur DKI Anies Baswedan , Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo , Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, dan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Nama mereka kerap masuk dalam berbagai survei.

Baca Juga  Figurnya Kuat, Alasan Partai Nasdem Bidik Anies Baswedan Jadi Capres 2024

“Seperti itulah yang akan terjadi. Pesona kepala daerah yang sudah tak menjabat lagi akan meredup, luntur, dan bahkan hilang. Ini sudah menjadi bagian dari sunatullah di politik, ‘ada gula, ada semut’. Ketika mereka berkuasa, akan ada datang banyak semut yang mengerumuti. Sedangkan jika sudah tak berkuasa, semut-semut akan menghilang,” kata Ujang kepada MNC Portal, Minggu (21/2/2021).

Menurut Ujang, capres dari kepala daerah bisa merebut momentum untuk 2024 apabila memiliki jabatan baru yang bisa digunakan sebagai panggung pencitraan. “Intinya, jika mereka tak lagi jadi kepala daerah di 2024, karena sudah berhenti di tahun-tahun sebelumnya, maka mereka akan lemah dan tak ada tenaga untuk bisa bersaing di pilkada 2024,” jelas Ujang.

Ujang mafhum nama Anies hingga Ganjar kerap muncul di survei pencapresan. Sebab mereka masih memiliki panggung sebagai kepala daerah. “Jika sudah tak menjabat, maka tak akan punya kekuataan untuk bisa bersaing. Salah satu jalannya, mesti punya jabatan lain agar bisa tetap punya panggung-panggung politik,” imbuh dia.

Sebagaimana diketahui, salah satu agenda revisi UU Pemilu adalah mengubah jadwal Pilkada 2024 menjadi 2022 dan 2023. Namun, saat ini mayoritas fraksi di DPR tidak menghendaki revisi beleid itu. Artinya, bisa dipastikan pilkada tetap dihelat pada November 2024, sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016.

Baca Juga  PPP: Revisi UU Pemilu Bukan untuk Anies Nyapres dan Gibran Maju Pilkada DKI

Sejumlah kepala daerah yang berpotensi menjadi capres 2024 akan habis masa jabatannya pada 2022 dan 2023. Artinya mereka kehilangan panggung atau momentum selama satu tahun lebih untuk menuju ke Pilpres 2024.

Baca Juga: Tim Hukum Din Syamsudin Gerak Cepat Cari Surat Laporan GAR ITB

Sumber: sindonews.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan