Anies Menangkan Kasasi Izin Reklamasi Pulau M

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, kembali menang dalam gugatan banding PT MKY/RMOL

IDTODAY NEWS – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memenangkan kasasi atas gugatan PT Manggala Krida Yudha (MKY) soal izin reklamasi pulau M. Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak kasasi PT MKY yang telah diketuk pada 14 Agustus lalu.

Belum ada tanggapan dari PT MKY terkait putusan MA yang menolak gugatan mereka.

“Benar (menang). Kan semua keputusan pengadilan sudah dilihat aturannya seperti apa dan melihat kesesuaiannya,” kata Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhana kepada wartawan, Rabu (26/8).

Yayan menjelaskan, Pemprov DKI menang karena pengadilan menilai bahwa kebijakan yang diambil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah sesuai aturan.

Kendati begitu, Yayan mengaku belum menerima salinan resmi dari Mahkamah Agung. Ia hanya menerangkan Pemprov DKI akan menjalankan putusan pengadilan

“Kita ikuti saja sesuai putusan pengadilan. Kalau sekarang memang lahannya belum jadi apa-apa, masih laut,” jelasnya.

Untuk diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut izin prinsip 13 pulau reklamasi, di antaranya pulau H, M, dan I, melalui Surat Keputusan Gubernur Nomor 1040/-1.794.2 tertanggal 6 September 2018.

Baca Juga  Anies Sindir Progres Vaksinasi Tetangga, Berapa Sih Capaian di Jabar?

Kepgub ini menerangkan perihal Pencabutan Surat Gubernur Provinsi DKI Jakarta tanggal 21 September 2012 nomor 1283/-1.794.2 tentang Persetujuan Prinsip Reklamasi Pulau M yang dipegang oleh PT Manggala Krida Yudha.

Pada September 2019, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta juga menolak gugatan yang diajukan oleh PT MKY terhadap Anies tentang pencabutan izin reklamasi Pulau M.

Putusan itu diperkuat di tingkat banding oleh PTTUN Jakarta pada Januari 2020. Tak terima putusan itu, PT MKY kemudian mengajukan permohonan kasasi ke MA.

Baca Juga  Dosen UMI Korban Kekerasan Polisi, Fahri: Ini Brutal dan Melanggar HAM

Anies sendiri berjanji untuk menghentikan segala bentuk proses reklamasi di 17 pulau. Sementara untuk pulau reklamasi yang sudah terbentuk, seperti pulau C, D dan E, Anies mengatakan bakal mengelola lahan tersebut untuk kepentingan masyarakat umum

Sumber: rmol.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan