IDTODAY NEWS – Pihak kepolisian mengantisipasi rencana unjuk rasa massa buruh di depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat. Pengamanan di sekitar lokasi pun diperketat.
Pantauan detikcom, Senin (5/9/2020), sekitar pukul 09.26 WIB, 1 mobil water cannon, 1 barracuda, dan 1 mobil pengurai massa (raisa) disiagakan di Jalan Raya Gatot Subroto, tepatnya di bawah flyover Jalan Gerbang Pemuda. Beberapa personel polisi bersiaga di sekitar lokasi.
Tak hanya di bawah flyover Jalan Gerbang Pemuda, satu mobil water cannon juga disiagakan di depan Pulau Dua Restaurant. Ada polisi dan TNI yang bersiaga di sekitar Pulau Dua Restaurant.
Sedangkan di depan gedung DPR/MPR, ada 7 motor Patwal yang disiagakan. Beberapa polisi tampak siaga melakukan pengamanan di depan gedung DPR.
Saat disambangi ke dalam gedung DPR/MPR, ada 3 mobil water cannon dan 2 barracuda yang disiagakan. Tameng, helm, rompi pun sudah disiapkan. Ada puluhan polisi yang stand by di dalam gedung DPR/MPR.
Sebelumnya diberitakan, Serikat Pekerja sepakat untuk melakukan aksi mogok nasional sebagai bentuk penolakan terhadap omnibus law RUU Cipta Kerja. Mogok nasional rencananya dilakukan selama tiga hari berturut-turut, mulai 6 Oktober dan diakhiri pada 8 Oktober 2020 saat sidang paripurna.
“Dalam mogok nasional nanti, kami akan menghentikan proses produksi, di mana para buruh akan keluar dari lokasi produksi dan berkumpul di lokasi yang ditentukan masing-masing serikat pekerja di tingkat perusahaan,” ujar Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangan resmi yang dikutip detikcom, Senin (28/9).
Mogok nasional disebut akan diikuti kurang-lebih 5 juta buruh di ribuan perusahaan yang tersebar di 25 provinsi dan 300 kabupaten/kota. Mogok nasional ini dilakukan sebagai bentuk protes buruh terhadap pembahasan RUU Cipta Kerja yang dinilai lebih menguntungkan pengusaha.
“Sejak awal kami meminta agar pelindungan minimal kaum buruh yang ada di Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jangan dikurangi. Tetapi faktanya omnibus law mengurangi hak-hak buruh yang ada di dalam undang-undang existing,” ucapnya.
Sumber: detik.com