Apakah Habib Rizieq Bakal Jadi Tersangka Pelanggar Prokes?

Habib Rizieq disambut di Petamburan usai kembali dari Mekkah/RMOLJakarta

IDTODAY NEWS – Polda Metro Jaya bakal melakukan pemanggilan terhadap semua pihak, terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara akad nikah putri keempat Habib Rizieq Shihab dan Maulid Nabi Muhammad SAW di markas FPI, Jalan Petamburan, Jakarta Pusat, pada Sabtu (14/11).

Dalam surat pemanggilan yang diterima redaksi untuk Anies Baswedan bernomor B/19925/XI/RS.124/2020/Ditreskrimum, Anies dipanggil Polda Metro pada Selasa besok (17/11) pukul 10.00 WIB, di Ruang Unit Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Nomor 55, Jakarta Selatan.

Baca Juga  Habib Rizieq Kandidat Potensial Capres 2024, Lihat Berapa Banyak Pendukungnya, Jangan Kaget yah

Pemanggilan Anies tersebut untuk klarifikasi berkaitan dengan dugaan terjadinya peristiwa tindak pidana dengan tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan saat acara maulid nabi dan pernikahan anak Habib Rizieq Shihab di Jalan Paksi, Petamburan III, Jakarta Pusat Sabtu malam lalu.

Acara di markas FPI itu diduga melanggar Pasal 93 Jo Pasal 9 UU No 6/2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau Pasal 216 KUHP.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyampaikan, selain Anies penyidik juga telah melayangkan surat pemanggilan terhadpap Binmas yang bertugas di protokol kesehatan, RT/RW, Linmas, Lurah, Camat, Petugas KUA hingga Walikota Jakarta Pusat.

Baca Juga  Beda Polri Dan Kejagung Tangani Anggotanya Korupsi, Prof Suparji: Penegak Hukum Harus Tegas Tak Pandang Bulu

Informasi yang diperoleh redaksi, terdapat 15 orang nantinya akan dipanggil pihak Kepolisian selain Gubernur DKI Jakarta Anies Basewedan.

“Kita lakukan klarifikasi dengan dugaan tindak pidana pasal 95 UU 6/2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan,” tutup Argo.

Kapolri, lanjut Argo juga telah mengeluarkan Surat Telegram (TR) yang ditandatangani oleh Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo bernomor ST/3220/XI/KES.7./2020 tertanggal 16 November 2020.

Baca Juga  FPI Cs Terbitkan Maklumat yang Mengikuti Arahan Habib Rizieq, Isinya Silakan Disimak

Dalam telegram tersebut, Polri akan memproses hukum bagi siapapun yang melanggar protokol kesehatan. Langkah ini dilakukan mengingat masih belum stabilnya angka konfirmasi pasien positif virus corona di Indonesia. Atau kata lain, sampai kini masih terus mengalami penambahan.

Tindakan tegas itu sesuai dengan Pasal 65, Pasal 212, Pasal 214 ayat (1) dan (2), Pasal 216, dan Pasal 218 KUHP, UU 2/2002, Pasal 84 dan Pasal 93 UU 6/2018.

Sumber: rmol.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan