IDTODAY NEWS – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie menanggapi soal alasan aparat mengusut kasus gambar mural ‘Jokowi 404 Not Found’ di Kawasan Batuceper, Kota Tangerang, Banten.

Menurut Jimly Asshiddiqie lewat cuitannya di media sosial pribadinya, Sabtu 14 Agustus 2021, menilai alasan aparat yang mengusut Jokowi 404 Not Found tersebut dengan alasan presiden merupakan lambang negara tidak tepat.

Jimly pun lantas mengurai bahwa Pasal 36 A UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hanya menyebut Garuda Pancasila sebagai lambang negara.

“Pasal 36 A UUD NRIT 1945 menegaskan: ‘Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika’,” tulis Jimly Asshiddiqie.

Selain Jimly Asshiddiqie, anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Fadli Zon juga memastikan bahwa presiden bukan lambang Negara.

Untuk itu, Fadli meminta pemerintah tidak berlebihan menanggapi kritik publik lewat ekspresi seni. Di mana mural, baginya adalah bagian dari ekspresi budaya.

“Justru respons berlebihan mereduksi hak rakyat utk menyatakan sikap/pendapat atau kemerdekaan berekspresi. Lagipula presiden bukan lambang negara. Katanya demokrasi,” tuturnya.

Baca Juga  Pelajaran Sejarah Mau Dihapus, Fadli Zon: Identitas Hilang, Indonesia Bubar

Mengutip Kantor Berita Politik RMOL, lambang negara sebagaimana termaktub dalam UUD memang hanya Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.

Adapun presiden dalam hal ini Joko Widodo (Jokowi) dalam UUD tidak disebutkan sebagai lambang negara.

Sementara penjelasan umum UU 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, mengurai bahwa Bendera Merah Putih, Bahasa Indonesia, Lambang Garuda Pancasila, dan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya merupakan simbol yang menjadi cerminan kedaulatan negara di dalam tata pergaulan dengan negara-negara lain.

Baca Juga  Soal Pangdam Jaya, Irma: Fadli Zon Mikir Nggak Menhannya Siapa!

Sumber: terkini.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan