Argumen Pihak HRS Siapkan Tenda Besar Tapi Klaim Cuma Undang 17 Orang

Foto: Tenda terpasang di Jl KS Tubun menjelang nikahan putri Habib Rizieq dan peringatan Maulid Nabi SAW. (Foto: Adhyasta Dirgantara/detikcom)

IDTODAY NEWS – Tim kuasa hukum menjelaskan tujuan pemasangan tenda dalam acara Maulid dan pernikahan putri Habib Rizieq Shihab (HRS) di Petamburan. Padahal pihaknya mengklaim hanya mengirimkan undangan untuk 17 orang.

Tim kuasa hukum menyebut pemasangan tenda itu untuk mitigasi jika ada kerumunan. Serta protokol kesehatan tetap dapat diterapkan.

“Jadi tenda itu mitigasi dari langkah kita, langkah panitia supaya tidak ada kerumunan atau bisa diterapkannya protokol kesehatan,” kata kuasa hukum Habib Rizieq, Hijjatul Baihaqi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/1/2021).

Hal senda juga disampaikan kuasa hukum Habib Rizieq yang lain, Alamsyah Hanafiah. Dia menyebut pemasangan tenda bertujuan memberikan ruang untuk mengatur jarak tempat duduk.

Sehingga menurutnya pemasangan tenda sengaja dibuat memanjang.

“Iya diatur kursinya jarak-jarak jauh, makannya jadi panjang begitu,” tambah Alamsyah.

Seperti diketahui, acara pernikahan anak Habib Rizieq tersebut digelar bersamaan dengan peringatan Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat. Acara itu mengakibatkan kerumunan massa padahal masih di tengah masa pandemi virus Corona.

Acara tersebut dilaksanakan di Jalan KS Tubun, Petamburan, sehingga sepanjang Jalan KS Tubun terpasang tenda untuk acara pernikahan dan Maulid Nabi itu.

Baca Juga  Jokowi Gaungkan Benci Produk Asing, HNW Singgung Vaksin Covid-19

Karena acara tersebut, Habib Rizieq terjerat kasus hukum. Ia ditetapkan sebagai tersangka penghasutan dalam kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat.

Habib Rizieq tak terima atas penetapan tersangka tersebut dan mengajukan praperadilan di Pengadilan Jakarta Selatan. Dalam sidang praperadilan itu, Habib Rizieq melalui kuasa hukum menjelaskan perihal acara pernikahan tersebut. Habib Rizieq menegaskan undangan pernikahan tersebut dikirim terbatas.

“Terkait pernikahan tersebut, pemohon dan keluarga hanya membuat undangan terbatas, dan yang terkirim hanyalah 17 undangan,” ujar kuasa hukum Habib Rizieq, Muhammad Kamil Pasha, dalam sidang praperadilan perdana atas kerumunan di Petamburan, di PN Jakarta Selatan, Jakarta Selatan, Senin (4/1).

Baca Juga  Kasus Terus Melonjak, Jokowi Disarankan Ambil Alih Komando Penanganan Covid-19

Pihak Habib Rizieq mengatakan acara pernikahan tersebut juga telah mendapat persetujuan pemerintah kota administrasi. Acara Maulid Nabi yang digelar bersamaan dengan acara pernikahan disebut juga telah diketahui oleh pemkot.

Baca Juga: Gambar Risma Muncul saat Anies Serahkan BLT, Netizen: Ini Kerjaan Mensos, Bukan Blusukan Gak Karuan

Sumber: detik.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan